SBNpro – Siantar
Board Executive Sumut Watch Daulat Sihombing SH MH desak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar batalkan pencalonan dr Susanti Dewayani SpA yang saat ini berstatus petahana seiring dengan jabatan Wali Kota Siantar yang masih melekat padanya.
Daulat Sihombing mendesak KPU Siantar membatalkan pencalonan, karena ia menilai Susanti Dewayani selaku Wali Kota Siantar telah melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua terhadap UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Desakan pembatalan calon tersebut, tertuang pada surat Sumut Watch Nomor : 101/SW-Lap/IX/2024 tanggal 18 September 2024 yang ditujukan ke KPU Kota Siantar. Surat itu, juga ditembuskan ke Bawaslu Kota Siantar.
Menurut Daulat, Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 mengatur larangan bagi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati maupun Walikota/Wakil Walikota melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali ada izin tertulis dari menteri.
Sementara, sesuai Pasal 71 ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016 menegaskan tentang sanksi yang akan diterima Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati maupun Walikota/Wakil Walikota, bila melanggar ketentuan Pasal 71 ayat 2.
Adapun sanksi terhadap pelanggaran Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016, sebut Daulat, berupa pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Namun faktanya, tutur Daulat Sihombing, Walikota Siantar dr Susanti Dewayani SpA pada tanggal 22 Maret 2024 yang lalu melakukan penggantian pejabat dengan melantik 92 ASN di lingkungan Pemko Siantar untuk menduduki jabatan baru.
Padahal, sebut Daulat, tanggal 22 Maret 2024 merupakan bagian dari masa larangan penggantian pejabat sebagaimana dimaksud Pasal 71 Ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016. Dimana saat melantik, Wali Kota Siantar tidak memiliki izin tertulis dari menteri.
“Oleh karena pelanggaran itu, maka sesuai Pasal 71 ayat ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 206, status Susanti Dewayani sebagai calon petahana Wali Kota Siantar dalam Pilkada 2024 haruslah dibatalkan atau didiskualifikasi,” tandas Daulat, sembari menambahkan, sesuai tahapan Pilkada 2024, bahwa penetapan calon akan dilakukan pada 22 September 2024.
Sedangkan terkait kebijakan Susanti Dewayani melakukan pembatalan terhadap pelantikan (penggantian) pejabat pada 22 Maret 2024, dengan membatalkan keputusan Wali Kota Siantar Nomor 800.1.3.3/ 554/III/2024, bagi Daulat, sama sekali tidak berimplikasi terhadap konsekuensi pelanggaran ketentuan Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016.
Apalagi sebelum pelantikan (penggantian) pejabat pada 22 Maret 2024 dilakukan, ungkapnya, Bawaslu Kota Siantar telah melayangkan surat kepada Wali Kota Siantar tentang pemberitahuan larangan melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan calon, hingga masa jabatan berakhir, kecuali ada izin tertulis dari menteri. Surat itu diterbitkan Bawaslu Kota Siantar pada 19 Maret 2024. (*)
Discussion about this post