SBNpro – Siantar
Kebijakan Walikota Siantar Susanti Dewayani menonjobkan dan mendemosi sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari jabatan di lingkungan Pemko Siantar, pada 2 September 2022 yang lalu, diduga melanggar norma, standart, prosedur dan kriteria (NSPK) manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan perundang-undangan.
Beranjak dari dugaan itu, 6 PNS yang dinonjobkan melakukan perlawanan. Walikota Siantar pun diadukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 21 September 2022 lalu.
“Aku sampaikanlah analisa, landasan hukum dan kesimpulan kami terhadap kebijakan walikota tersebut, ya,” ucap salah satu PNS yang dinonjobkan, Jumat, (07/10/2022), lalu mengirim soft file berupa surat pengaduan ke BKN kepada SBNpro melalui Whatsapp (WA).
Sesuai surat pengaduan yang dilayangkan ke BKN, 6 PNS itu menyimpulkan, tindakan walikota mendemosi dan menonjobkan PNS dari jabatan administrator dan jabatan pengawas, diduga melanggar 8 peraturan perundang-undangan, serta Surat Edaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor 5 Tahun 2021.
Adapun peraturan perundang-undangan yang diduga dilanggar Susanti, diantaranya, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 1 Tahun 2015.
Kemudian, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Selanjutnya, Susanti juga diduga melanggar Permendagri Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, dan Permendagri Nomor 73 Tahun
2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan tertulis untuk melakukan Penggantian pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Bukan hanya itu, para pengadu juga menduga, Walikota Siantar telah melakukan perbuatan melawan hukum. Sehingga mereka meminta BKN untuk membatalkan kebijakan Susanti.
Masih melalui surat pengaduan itu, disebut, jabatan administrator dapat diberhentikan, bila, mengundurkan diri, diberhentikan dari PNS, menjalani cuti diluar tanggungan negara, melakukan tugas belajar lebih dari 6 bulan, dijatuhi sanksi disiplin PNS dan mendapat tugas penuh diluar dari jabatan administrator.
Dari semua hal yang bisa memberhentikan jabatan administrator, dikatakan, tidak satupun pernah dilakukan atau pernah terjadi terhadap 6 pengadu. Malah, mereka memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan.
Sementara itu, terkait pengaduan 6 PNS tersebut, Kepala BKN Regional VI Medan, Janry Simanungkalit mengatakan, BKN telah meminta Walikota Siantar untuk melakukan klarifikasi.
“Kami sudah bersurat ke Walikota Siantar 30 September yang lalu sebagai tindak lanjut surat dari Saudara Fidelis Sembiring dkk. Kita tunggu surat jawaban Walikota ya Pak. Tim kami akan monitor,” sebut Janry Simanungkalit.
Sedangkan Plt Kepala BKD Kota Siantar Timbul Simanjuntak, sama sekali tidak berkenan “mengangkat” ponselnya, saat dihubungi melalui panggilan WA. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post