SBNpro – Siantar
Dedi Wibowo Damanik dan Nico Natanael Sinaga adukan tiga anggota Bawaslu Kota Siantar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (10/02/2021) melalui email. Pengaduan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dan kode etik penyelenggara Pemilu.
Dedi Wibowo Damanik saat ditemui Sabtu (13/02/2021) mengatakan, selain ke DKPP, ia bersama Nico Natanael Sinaga juga mengadukan tiga anggota Bawaslu Siantar ke Polda Sumatera Utara (Poldasu) pada 4 Pebruari 2021 yang lalu.
Dedi berharap, Poldasu segera memproses dugaan pelanggaran prokes yang diduga dilakukan anggota Bawaslu Siantar. “Kalau melanggar prokes, kan ada pidananya. Jadi kami meminta Poldasu untuk memproses secara hukum dugaan pelangaran prokes itu,” ujar Dedi Wibowo Damanik.
Sedangkan terhadap DKPP, diharapkan agar menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dalam dugaan pelanggaran prokes oleh Bawaslu Kota Siantar. “Kalau DKPP kami harap segera menuntaskan dugaan pelanggaran kode etiknya,” ujar Dedi.
Adapun ketiga anggota Bawaslu Siantar tersebut diantaranya Nanang Wahyudi (Ketua merangkap anggota), Junita Lila (anggota) dan M Syahfii Siregar (anggota).
Dijelaskan Dedi, pengaduaan terkait kegiatan evaluasi kinerja yang digelar Bawaslu Kota Siantar di Hotel Niagara, Parapat, Kabupaten Simalungun pada 31 Desember 2020 yang lalu. Proses kegiatan ia ketahui melalui media sosial (medsos) facebook (FB) dan melalui pemberitaan salah satu media online.
Katanya, ada akun FB yang mengunggah video kegiatan Bawaslu Siantar di Hotel Niagara di facebook. Sebutnya, pada video itu tampak terjadi kerumunan. Ada yang tidak memakai masker, dan tidak menjaga jarak fisik.
Dedi menduga pada proses kegiatan evaluasi kinerja yang digelar Bawaslu di Hotel Niagara Parapat tersebut melanggar protokol kesehatan. “Di video tampak berkerumun. Tanpa memakai masker dan tidak jaga jarak. Lihat video itu di FB pasca muncul pemberitaan di salah satu media online. Di youtube juga ada videonya,” sebut Dedi.
Sehingga, tutur Dedi, proses pelaksanaan kegiatan evaluasi kinerja di Hotel Niagara tersebut terindikasi melanggar ketentuan UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
Lebih lanjut dikatakan Dedi, ia juga menduga, pada proses kegiatan Bawaslu Siantar di Niagara Hotel tersebut, ada yang meminum minuman beralkohol. “Hal itu juga terindikasi melanggar kode etik penyelenggara Pemilu,” ujarnya.
Sementara itu, ketika hal itu dikonfirmasi kepada Nanang Wahyudi, Junita Lila dan M Syahfii Siregar melalui pesan whatsapp (WA), ketiganya belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan kepada mereka. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post