SBNpro – Simalungun
AS, “Parhuta” II Purwosari Atas, Nagori Dolok Mainu, Kecamatan Dolok Batunanggar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, diduga mengecer narkotika jenis sabu.
Atas dugaan tersebut, pemuda berusia sekira 27 tahun itu pun ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Simalungun. AS dibekuk dari depan rumahnya, Sabtu (18/09/2021), sekira jam 15.00 WIB.
Penangkapan, sebut Kepala Satres Narkoba Polres Simalungun, AKP Adi Haryono SH, Senin (20/09/2021), tidak terlepas dari peran masyarakat yang berpartisipasi memberikan informasi dugaan peredaran narkotika di rumah AS.
Beranjak dari informasi itu, Tim Opsnal Satres Narkoba bergerak melakukan penyelidikan. Tim Opsnal dipimpin Kepala Unit (Kanit) I Iptu Dwi Ifen Siregar. Dari penyelidikan, petugas berhasil meringkus AS, karena gerak-geriknya yang mencurigakan.
Untuk mencari barang bukti (BB), personil melakukan penggeledahan terhadap tubuh AS. Dari kantong celananya, ditemukan 4 plastik klip. Isi dari plastik klip itu diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto sekira 1,16 gram.
Selain 4 palstik klip (isinya diduga sabu), polisi juga menemukan kaca pirex, pipet plastik, palstik klip ukuran lebih besar (didalamnya terdapat 30 plastik klip kecil), ponsel dan uang tunai Rp 200 ribu.
Kepada Tim Opsnal, AS mengaku memperoleh sabu dati Met yang berdomisili di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Kini, AS menjalani proses hukum lebih lanjut, pasca diboyong ke Kantor (Ruangan) Satres Narkoba Polres Simalungun.
“AS sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” AKP Adi Haryono SH.(*)
Editor: Purba
Discussion about this post