SBNpro – Siantar
Oknum Pendeta HKI, ALT (49) warga Jalan Medan – Sidikalang, Simpang SMK Anugrah Panci Bako, Kota Sidikalang, ditahan di Polres Siantar, Rabu (18/04/18).
Oknum pendeta ini ditahan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di ruangan unit Tipiter Sat Reskrim Polres Siantar, Selasa (17/04/18).
Korban penipuan, Harles Sianturi (53) warga Jalan Manggis, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun mengaku menderita kerugian Rp 50 juta.
Modus penipuan yang dilakoni tersangka mengaku mampu mengurus korban untuk menduduku jabatan sebagai Kepsek di SMPN 2 Jawa Maraja Bah Jambi, Simalungun.
Kanit Tipiter Aiptu Darwin Siregar mengemukakan, ALT telah ditahan setelah terlibat kasus tindak pidana penipuan atas laporan Harles yang menderita kerugian hingga Rp 50 juta.
“Tersangka tidak melakukan pengurusan jabatan Kepsek SMPN 2 Jawa Maraja Bah Jambi. Seluruh uang Rp 50 juta yang diterima telah habis dipakai tersangka untuk membangun rumah,” ucapnya Darwin.
Sebelumnya, November 2016 korban bersepakat ketemu dengan tersangka di rumah pendeta Langsung Maruli Sitorus MTh di Jalan Farel Pasaribu, Kecamatan Siantar Marihat. Pertemuan keduanya guna membicarakan pengurusan jabatan Kepsek di SMPN 2 Jawa Maraja Bah Jambi, Simalungun.
Guna memuluskan jabatan Kepsek SMPN 2 Jawa Maraja Bah Jambi, Simalungun, Ardian meminta uang Rp 50 juta. Korbanpun mentransfer uang sebanyak Rp 20 juta ke nomor rekening Ardian lewat Bank BRI Kota Siantar pada tanggal 26 November 2016.
Esoknya korban kembali mentransfer uang Rp 20 dan terakhir mentransfer uang sebanyak Rp 10 juta. Setelah uang Rp 50 juta dikirim dan diterima, melalui telepon tersangka meyakinkan korban, paling lama bulan Mei 2017 sudah diangkat sebagai Kepsek.
Namun setelah jatuh tempo bulan Mei 2017, korban belum juga diangkat menjadi Kepsek SMPN 2 Jawa Maraja Bah Jambi, Simalungun. Korban menjumpai tersangka meminta uangnya dikembalikan.
Awalnya tersangka berjanji akan mengembalikan uang itu, namun batas kesabaran korban menunggu habis. Merasa ditipu, korba lalu mengadu ke Polres Siantar, dan diterima dengan nomor LP/382/XI/SU/STR.
Penulis : Hamzah
Editor : Sitanggang
Discussion about this post