SBNpro – Batam.
Hati-hati ‘Jarimu adalah Harimaumu”, silap sedikit, bisa terjerat Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Seperti yang dialami seorang perawat cantik bernama Ria Siregar. Ia ditangkap Polisi atas dugaan penistaan agama di kawasan Batam Kota, Minggu (13/05/18).
Sebelumnya, Ria dilaporkan sejumlah masyarakat Batam, atas dugaan penistaan agama, di akun Media Sosial (Medsos) Facebook miliknya karena kesal atas aksi bom bunuh diri yang menyerang tiga gereja di Surabaya.
Demikian informasi dikutip SBNpro.com dari Batampos.co.id, Kamis (17/05/18).
Pasca adanya postingan itu, para pengguna media sosial Facebook di Batam heboh. Postingan Facebook yang telah dihapus Boru Siregar itu, dianggap provokatif dan dianggap menghina umat islam.
Di Mapolresta Barelang, Ria mengaku menyesali atas postingan di Facebook-nya itu. Ia mengaku kesal dengan aksi pengeboman di tiga gereja itu. Namun, kekesalannya itu justru mengarah kepada agama islam.
“Saya tidak bermaksud mau menghina agama lain. Ternyata saya salah. Statusnya sudah sempat saya hapus, tapi sudah tersebar kemana-mana,” ujarnya.
Hingga kemarin ia masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polresta Barelang atas pelanggaran Undang-Undang ITE.
Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan membenarkan penangkapan terhadap Ria. Hingga kemarin, Ria masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Saat dikonfirmasi lebih jauh, Andri belum bisa membeberkannya.
“Kami mintai keterangannya dulu. Pengakuannya dia khilaf. Tapi nanti akan kita dalami lagi,” ujarnya singkat. (*)
Discussion about this post