SBNpro – Siantar
Bekas Plt Kadis dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Siantar, Jonson Tambunan resmi menyandang “gelar” koruptor, pasca Mahkamah Agung (MA) memutus perkara korupsi proyek pembangunan Pasar Tojai tahun 2003 yang lalu.
Melalui putusannya, Mahkamah Agung menyatakan Jonson Tambunan yang saat ini menduduki jabatan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Siantar, bersalah. Lalu menjatuhkan sanksi pidana penjara selama satu tahun. Sedangkan kerugian negara dalam perkara itu Rp 18 juta.
Putusan dari MA itu diketahui setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar menyerahkan surat panggilan terhadap Jonson Tambunan ke Pemko Siantar. Menurut Kabag Hukum Pemko Siantar, Herry Oktarizal SH, surat itu diterima Pemko Siantar tanggal 5 April 2021 yang lalu. Hanya saja, pihak Pemko Siantar juga mengalami kesulitan untuk menyampaikan surat panggilan tersebut.
“Surat dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar terkait pelaksanaan putusan atas nama Jonson Tambunan sudah masuk ke Pemko Pematangsiantar untuk disampaikan kepada yang bersangkutan. Namun sampai hari ini kami belum dapat menyampaikannya, berhubung yang bersangkutan sampai hari ini tidak diketahui keberadaanya,” ucap Herry Oktarizal SH, Senin (12/04/2021).
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siantar, Dostom Hutabarat SH membenarkan MA telah memutus perkara korupsi proyek pembangunan Pasar Tojai tahun 2003 yang lalu.
Katanya, Kejari Siantar telah melayangkan surat panggilan kepada Jonson Tambunan untuk pelaksanaan putusan dari MA. Namun hingga saat ini, Jonson belum memenuhi panggilan tersebut. “Putusan satu tahun pidana,” ujarnya singkat, saat dihubungi melalui ponsel.
Terkait putusan MA ini, Jonson Tambunan belum dapat dikonfirmasi. Ia tidak berhasil ditemui di Kantor Dinas Tenaga Kerja. Jonson juga tidak bisa dihubungi melalui telepon seluler (ponsel). (*)
Editor: Purba
Discussion about this post