SBNpro – Siantar
Kebijakan pemerintah pusat tentang larangan mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H, ditindaklanjuti dengan larangan beroperasi terhadap bus penumpang. Salah satu yang terkena larangan beroperasi dari 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 nanti adalah bus antar kota dalam provinsi (AKDP).
Kebijakan itu membuat sopir bus AKDP merana. Penghasilan yang seharusnya lebih besar dari hari biasanya dapat diperoleh di masa mudik lebaran, dengan larangan beroperasi, membuat sopir bus AKDP menjadi tidak berpenghasilan.
Di Kota Siantar, Sumatera Utara, duka sopir bus AKDP semakin terasa, seiring dengan “merajalelanya” taksi gelap yang beroperasi di awal pemberlakuan larangan mudik. Dikatakan taksi gelap, sebab mobil yang digunakan mengangkut pemudik menggunakan plat hitam. Serta, taksi itu beroperasi bukan di pool resmi.
Parahnya, sopir taksi gelap itu dengan sesukanya mengenakan tarif (ongkos). Rata-rata, ongkos dinaikkan hingga 100 persen dari harga normal. Misal, untuk tujuan Medan, harga normalnya Rp 50 ribu. Namun hari Kamis kemarin di banderol Rp 100 ribu.
Kebanyakan, untuk mencari penumpang, taksi gelap itu menunggu di loket (pool) AKDP yang tidak beroperasi dan di eks Terminal Sukadame, Parluasan, Kecamatan Siantar Utara.
Taksi gelap beroperasi melayani rute Siantar – Toba, Siantar – Medan dan daerah lainnya di luar Kota Siantar. Tanpa sungkan, taksi gelap itu berjejer di Jalan SM Raja, untuk “membantu” pemudik menentang kebijakan pemerintah.
Seorang warga yang biasanya beraktivitas di eks Terminal Sukadame mengatakan, pemilik mobil menjadikan mobilnya menjadi taksi gelap, karena ingin meraup untung yang besar, dari dilarangnya bus AKDP beroperasi.
“Tadi pagi sudah ada beberapa mobil plat hitam yang membawa penumpang dari Pematangsiantar ke Kota Medan,” ucapnya, Kamis (06/05/2021).
Katanya, untuk ongkos, juga dinaikkan 100 persen. “Biasanya ongkos kalau naik taksi ini Rp 50.000 sekarang Rp 100.000. Kala ada penumpang yang perlu ke Medan, mau gak mau harus pergi ya naik taksi lah. Karena bus kesana kan gak ada,” terangnya.
Kasat Lantas Polres Siantar, AKP M Hasan, Sabtu (08/05/2021) mengatakan, pihaknya telah melakukan penjagaan di kawasan eks Terminal Sukadame.
Katanya, Jumat semalam, dari penjagaan yang dilakukan, ada menemukan sejumlah taksi gelap. “Pemantauan, beberapa mobil pribadi jenis Avanza, Xenia dan Terios yang diduga digunakan untuk taksi gelap memanfaatkan aturan pemerintah larangan angkutan umum beroperasi,” sebut AKP M Hasan.
Untuk itu, lanjutnya, setiap mobil pribadi (plat hitam) yang membawa penumpang, diminta untuk menurunkan penumpang, dan tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan berbalik arah.
Selain itu, sopir taksi gelap itu juga ditindak dengan tilang yang dikenakan petugas Sat Lantas Polres Siantar. “Di (suruh) putar bro. Ditilang. Ditindak,” tandas AKP M Hasan melalui pesan Whatsapp (WA). (*)
Editor: Purba
Discussion about this post