SBNpro – Siantar
Beredar surat klarifikasi dan keberatan dari PTPN III terhadap DPRD Kota Siantar di media sosial Whatsapp (WA) dalam bentuk softcopy. Surat itu bernomor BUMU/XII/511/2022.
Ketika surat dari PTPN III yang ditujukan kepada DPRD Kota Siantar itu diverifikasi, Humas PTPN III Kebun Bangun Doni Manurung membenarkan surat tersebut ada dikirimkan PTPN III ke DPRD Kota Siantar.
“Benar Bang. Surat langsung dikirimkan dari Kantor Direksi Medan,” sebut Doni Manurung kepada SBNpro.com melalui pesan WA, Selasa (19/07/2022).
Surat tertanggal 7 Juli 2022 itu ditanda-tangani Senior Eksekutif Vice President (SEVP) Business Support PTPN III Tengku Rinel.
Surat berupa klarifikasi dan keberatan dilayangkan, guna menyikapi surat DPRD Kota Siantar Nomor 170/1550/DPRD/VI/2022 yang meminta PTPN III Kebun Bangun menghentikan kegiatan untuk sementara.
Adapun isi dari surat itu menunjukkan kekecewaan PTPN III terhadap DPRD Kota Siantar yang dinilai subjektif dan mengenyampingkan penjelasan, data dan fakta yang pernah disampaikan kepada DPRD.
“Dengan ini kami menyatakan keberatan, karena surat tersebut sangat subjektif, mengenyampingkan penjelasan, data dan fakta hukum yang telah disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada tanggal 23 Mei 2022,” demikian sebagian dari point 2 dari surat tersebut.
Kemudian, PTPN III juga sangat keberatan dengan surat DPRD Siantar yang menyatakan eks HGU PTPN III di Kecamatan Siantar Sitalasari. Padahal areal disana merupakan HGU aktif PTPN III Kebun Bangun. Yakni, HGU Nomor 1/Pematangsiantar yang akan berakhir tahun 2029 mendatang.
HGU Nomor 1/Pematangsiantar sesuai dengan surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Siantar Nomor HP 01.02/912-12.72/XI/2021, surat Kepala Kantor Pertanahan Simalungun Nomor HP 01.02/912-12.08/XI/2021, dan surat Laporan Hasil Identifikasi Batas HGU Nomor 1/Pematangsiantar.
Ditegaskan melalui surat PTPN III ini, surat DPRD Siantar yang meminta penghentian kegiatan sementara hingga proses pembahasan dan pengkajian di DPRD Siantar selesai dilakukan, menunjukkan DPRD Siantar tidak pro terhadap kenyamanan investasi negara di Kota Siantar.
Dikatakan tidak pro dengan kenyamanan investasi negara, pasalnya, pada lokasi yang dimintakan DPRD Siantar untuk dihentikan kegiatannya, merupakan lokasi pembangunan jalan tol (program strategis nasional), pembangunan jalan lingkar oleh Pemko Siantar dan lokasi penyelamatan investasi berupa penanaman kelapa sawit untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng rakyat.
Pada surat bernomor BUMU/XI/511/2022 ini, PTPN III juga menjelaskan tentang lembaga swasta yang mengklaim areal HGU Nomor 1/Pematangsiantar merupakan objek reforma agraria. Padahal, areal HGU Nomor 1/Pematangsiantar bukan objek reforma agraria.
Dijelaskan, lahan HGU Nomor 1/Pematangsiantar seluas 126,59 hektar bukan bagian yang diusulkan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) sebagai objek reforma agraria.
Sebab yang diusulkan sebagai objek reforma agraria adalah lahan eks HGU PTPN III Kebun Bangun yang terdapat di Tanjung Pinggir Blok 37, Kecamatan Siantar Martoba.
Dipaparkan, eks HGU PTPN III Kebun Bangun di Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba seluas 573,41 hektar. Setelah dilakukan identifikasi dan verifikasi TORA oleh Kanwil BPN Sumatera Utara dengan hasil semula untuk objek reforma agraria seluas 25 hektar, menjadi 17,7 hektar.
Penjelasan itu, juga disebut sesuai dengan surat Kepala Staf Kepresidenan RI Nomor B – 21/KSK/03/2021 tanggal 12 Maret 2021.
Serta kemudian, juga diketahui, bahwa pada 9 Juni 2022 lembaga swasta itu baru mengirimkan surat permohonan agar lokasi HGU Nomor 1/Pematangsiantar sebagai objek reformasi agraria.
Padahal sesuai peraturan, objek reformasi agraria hanya bisa dimohonkan terhadap HGU yang tidak diperpanjang, atau terhadap HGU yang tidak dimohonkan pembaharuan. Sedangkan lahan HGU Nomor 1/Pematangsiantar masih aktif, dan berlaku hingga tahun 2029. Sehingga masih menjadi bagian dari aset negara. (*)
Discussion about this post