SBNpro – Siantar
Delapan partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kota Siantar akan menerima kucuran dana dari negara. Dalam hal ini, akan menerima bantuan keuangan dari APBD Kota Siantar tahun 2021. Total bantuan keuangan itu sebesar Rp 851 juta.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Politik pada Dinas Kesbangpol Pematangsiantar, Elin Sayuti, beberapa hari yang lalu. Katanya, bantuan keuangan itu untuk membantu kegiatan partai di bidang operasional sekretariat dan pendidikan partai politik.
“Kami biasa menyebutnya Banpol atau bantuan keuangan parpol. Jadi uang itu diberikan kepada partai untuk biaya dua bidang. Yaitu operasional sekretariat dan biaya pendidikan partai,” ujar Elin Sayuti.
Diharapkan, bantuan itu dapat dimanfaatkan pengurus partai politik dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Dana bisa digunakan untuk biaya pengadaan perlengkapan kantor, akomodasi, transport, bahkan untuk sewa kantor dan gaji staf pegawai sekretariat.
Kemudian, dana bantuan keuangan itu, juga bisa dimanfaatkan untuk kegiatan seminar, sarasehan dan berbagai rapat ataupun musyawarah partai. Termasuk, juga untuk membeli kebutuhan perlengkapan protokol kesehatan dalam mencegah Covid-19.
“Kalau tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban, maka bantuan keuangan bisa berhenti. Jadi sesuai besaran itu pengurus partai politik harus mempertanggungjawabkan selama setahun itu, apa aja-aja yang dikeluarkan,” ucapnya.
Elin mengatakan, setiap partai politik mendapat bantuan keuangan dengan besaran berbeda, tergantung hasil perolehan suara pada Pilkada 2019 lalu. Dimana, setiap satu suara yang diperoleh partai politik dihargai Rp 6.914,12. Dengan demikian, partai dengan perolehan suara terbanyak, akan mendapat bantuan terbesar.
Adapun rincian besaran parpol menerima bantuan, diantaranya, PDIP Rp 242 juta, Partai Golkar Rp 144 juta, Partai Nasdem Rp 108 juta, Partai Demokrat Rp 95 juta, Partai Gerindra Rp 84 juta, PKPI Rp 23 juta, PAN Rp 44 juta dan Partai Hanura Rp 108 juta.
Bantuan akan dicairkan setelah BPK menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemko Siantar tahun anggaran 2020, yang diperkirakan, LHP itu akan terbit pada April 2021 ini.
“Nanti kalau salinan LHP BPK keluar, maka pengajuan bantuan partai politik akan diproses. Kemungkinan cair Mei atau Juni,” sebutnya.
Dijelaskan Elin, bantuan keuangan parpol tahun ini lebih kecil bila dibandingkan dengan bantuan tahun 2014-2019, yakni sebesar sebesar 874.206.893 (126.438 suara).
Sanksi Pada Parpol Dengan Laporan Keuangan Buruk
Wakil Walikota Siantar Togar Sitorus menerangkan, bantuan keuangan partai politik diatur di Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertangungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
“Diharapkan agar partai politik dapat menyajikan laporan pertanggungjawaban yang baik dan tepat waktu karena dapat berakibat tidak diberikannya bantuan keuangan partai politik pada tahun anggaran berkenaan,” ucapnya.
Togar melanjutkan, laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik memiliki tiga kaidah penting. Yakni, setiap pengeluaran keuangan negara yang bersumber dari APBN/APBD harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Serta kegiatan harus nyata sehingga dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Togar dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 di Lantai II Convention Hall Siantar Hotel Jalan WR Supratman Pematangsiantar, Senin (12/04/2021) kemarin.
Parpol Belum Mencerminkan Harapan Rakyat
Terkait bantuan keuangan yang bakal diterima partai politik dari APBD Kota Siantar tahun 2021 ini, salah satu politisi di Kota Siantar, Binaris Situmorang SH yang juga praktisi hukum mengatakan, parpol memang harus didukung, difasilitasi dan bahkan harus dibiayai oleh negara melalui pemerintah.
“Partai politik memang seharusnya didukung dan difasilitasi bahkan dibiayai oleh Pemerintah. Dan hal itu sudah berjalan, walau belum sepenuhnya maksimal,” sebut Binaris Situmorang, Sabtu (17/04/2021) melalui pesan Whatsapp (WA).
Hanya saja, di sisi lain, partai politik ia nilai belum mencerminkan harapan untuk menjadi corong suara rakyat. “Akan tetapi, di lain pihak, partai politik belum mencerminkan harapan untuk menjadi corong suara rakyat,” katanya.
Binaris menilai, banyak elit partai politik berprilaku (bertingkah) sebagai penunggang, dengan partai politik menjadi tunggangan. Sementara rakyat hanya sekedar objek. “Elit partai politik lebih sebagai penunggang, dan partai pokitik sebagai tunggangan. Rakyat menjadi sekadar obyek,” ujarnya.
Bagi Binaris, partai politik seharusnya memiliki kemampuan untuk mendorong dan memastikan pemerintah hadir di setiap persoalan rakyat. Konsistensi seperti itu yang belum dicerminkan partai politik.
“Partai politik semestinya kapabel untuk mendorong dan atau memastikan pemerintah hadir dalam setiap persoalan rakyat. Konsistensi ini yang belum dicerminkan oleh parpol,” tandas Binaris Situmorang SH (*)
Editor: Purba
Discussion about this post