SBNpro – Siantar
Terjadi perbedaan pendapat antara Fraksi Partai Golkar DPRD Siantar dengan Walikota Siantar, Hefriansyah dalam memahami ketentuan UU nomor 5 tahun 2014, PP momor 18 tahun 2016 dan ketetapan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sebelumnya, Fraksi Partai Golkar menyatakan Walikota melanggar UU momor 5 tahun 2014 dan PP nomor 18 tahun 2016, karena Walikota tidak mengakomodir ketetapan KASN, yang meminta Walikota untuk mengembalikan jabatan sejumlah PNS ke jabatannya semula. Hal itu dinyatakan pada sidang paripurna DPRD.
Sementara, melalui nota jawaban yang dibacakan Wakil Walikota, Togar Sitorus, juga pada sidang paripurna DPRD, Senin (30/04/18), Walikota menyatakan, dalam pengangkatan jabatan PNS, Pemko Siantar menjadikan rekomendasi KASN sebagai salah satu pertimbangan.
“Rekomendasi KASN menjadi salah satu aspek pertimbangan disamping aspek lainnya dari PNS yang digunakan oleh tim penilai kinerja Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam pengangkatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar,” ucap Wakil Walikota.
Sedangkan terkait pernyataan Fraksi Partai Golkar yang menyatakan Walikota melanggar UU nomor 5 rahun 2014 dan PP nomor 18 tahun 2016, Walikota tidak membantahnya secara langsung.
Walikota melalui Wakil Walikota hanya menjelaskan sedikit tentang belum diangkatnya sejumlah PNS ke jabatannya semula, sesuai rekomendasi KASN.
Dalam hal ini, disebutkan Wakil Walikota, tim penilai kinerja Pemko (Pemerintah Kota) Siantar akan memperhatikan rekomendasi KASN, bila terdapat jabatan yang sesuai kompetensi PNS yang bersangkutan dalam pengangkatan jabatan struktural.
“Tim penilai kinerja akan memperhatikan rekomendasi KASN tersebut jika terdapat jabatan yang sesuai dengan kompetensi PNS bersangkutan dalam pengangkatan jabatan struktural dilingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar,” ujar Togar Sitorus.
Editor : Purba
Discussion about this post