SBNpro – Siantar
Lembaga Transformasi Sosial (Eltrans) ultimatum Direktur Keuangan (Dirkeu) PD Pasar Horas Jaya (PD PHJ), Fernando Napitupulu untuk melaporkan dugaan korupsi yang diduga terjadi di PD PHJ.
Ultimatum itu disampaikan Direktur Program Eltrans, Junus Sumarlin Sitio, lewat siaran pers elektronik (Whatsapp/WA), yang diterima SBNpro.com, Minggu (12/08/2018).
Lewat siaran pers itu, Eltrans mengultimatum Dirkeu PD PHJ selama 2 x 24 jam, untuk melaporkan dugaan korupsi di PD PHJ ke lembaga pemberantasan korupsi. Dalam hal ini ke lembaga kepolisian.
Disebut Junus, terjadi dugaan korupsi, yang diduga dilakukan sejumlah bawahan Dirkeu PD PHJ, Fernando Napitupulu. Sehingga dianggap Junus, Fernando layak untuk melaporkan dugaan korupsi tersebut.
Disampaikam Junus Sitio, dari investigasi yang dilakukan, Eltrans menemukan sejumlah catatan yang diduga berupa perbuatan melawan hukum.
Diantaranya, dugaan korupsi, dugaan penggelapan dan dugaan penyalagunaan jabatan. Hal itu diperkirakan merugikan keuangan perusahaan hingga miliaran rupiah.
Dikatakan, investigasi Eltrans beranjak dari Laporan Auditor Independen terhadap keuangan PD PHJ Per 31 Desember 2016.
Melalui laporan audit itu, Junus menyebut, PD PHJ memiliki piutang usaha, dengan jumlah total sebesar Rp 3.004.356.465 (Tiga miliar empat juta tiga ratus lima puluh enam ribu empat ratus enam puluh lima rupiah).
Adapun piutang usaha itu, lanjut Junus, terdiri dari, piutang tahun 2015 Rp 1.089.214.101 dan piutang tahun 2016 sebesar Rp 1.915.142.364. Piutang itu disebut perusahaan, merupakan tunggakan pembayaran kios pedagang di pasar yang dikelola PD PHJ.
Menurut Direktur Program Eltrans ini, tunggakan pembayaran kios pedagang (piutang PD PHJ), diduga hanyalah laporan fiktif, untuk menutupi penggelapan yang telah terjadi.
Lebih jelas lagi dikatakan, seolah-olah dana PD PHJ sebesar Rp 3,004 miliar lebih itu masih menjadi tunggakan, karena belum dibayar pedagang. Padahal, disinyalir dana itu telah “ditilep” oleh oknum di PD PHJ.
Hal itu semakin terasa berbau dugaan korupsi atau dugaan penggelapan uang perusahaan, masih menurut Junus Sitio, karena Kabag Penagihan PD PHJ, LT, melalui pertanggungjawaban internal, tidak memberikan daftar atau data faktual tentang nama-nama pedagang yang menunggak pembayaran kontribusi kios.
Lebih tegas lagi dari hasil investigasi Eltrans itu, Junus Sitio mengatakan, kalau para pedagang mengaku telah membayar tagihan kontribusi ke PD PHJ.
Untuk itulah, Junus mengaku heran dengan sikap Dirkeu PD PHJ yang tidak mengenakan sanksi yang tegas kepada LT, meski data faktual penunggak kontribusi tidak diberikan. Malah selayaknya, menurutnya, LT layak dilaporkan ke polisi.
Pada siaran pers kali ini, Direktur Program Eltrans, Junus Sumarlin Sitio juga mengungkap dugaan penggelapan tagihan sesuai pernyataan MDYS dan Sam.
Selanjutnya diungkap juga, dugaan mark-up sumur bor, dugaan korupsi kontribusi KIB (Kartu Izin Berjualan), dugaan korupsi penyertaan modal koperasi yang diduga fiktif, serta ugaan pungli pengangkatan 65 calon maupun pegawai tetap.
Saat dikonfirmasi Minggu (12/08/2018), Direktur Keuangan (Dirkeu) PD PHJ, Fernando Napitupulu tidak memberikan jawaban secara detail terkait permasalahan yang disampaikan Eltrans.
Fernando Napitupulu hanya mengatakan, ia baru selesai menyusun jawaban terkait yang disampaikan Eltrans, hari Jumat kemarin. Kemudian, jawaban tersebut akan disampaikan hari Selasa mendatang.
“Jawaban tertulis baru selesai jumat kemarin di susun dan akan kami serahkan hari selasa depan ke Eltrans. Thanks,” tulis Fernando lewat pesan WA-nya ke SBNpro.com
Editor : Purba
Discussion about this post