SBNpro – Siantar
Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) sedang berupaya untuk menjalankan planing bisnisnya. Salah satunya, perusahaan milik Pemko Siantar itu sedang berupaya memaksimalkan fungsi Sub Terminal Agri Bisnis.
Dalam upaya memaksimalkan fungsi STA tersebut, Kamis (23/04/2020), Direktur Utama (Dirut) PD PAUS, Benhart Hutabarat berharap, tidak ada pihak yang menghalangi rencana perusahaan yang dipimpinnya, guna mengembalikan pedagang hasil bumi, kembali berjualan di areal STA.
Karena, lanjut Benhart Hutabarat, sejak awal Pemko Siantar mendirikan STA, peruntukannya sebagai pusat perdagangan (penampungan) hasil bumi. Baik berupa sayur-mayur dan lainnya.
Sehingga dengan demikian, Dirut PD PAUS ini mengingatkan, bahwa tempat berjualan sayuran dan lainnya, bukan di tepi Jalan TB Simatupang, atau di tepi jalan lainnya. Melainkan, di dalam STA.
Hanya saja, sejak beberapa bulan yang lalu, sebut Dirut PD PAUS, ada sejumlah oknum yang mengintervensi pedagang, agar berjualan di tepi Jalan TB Simatupang. Intervensi itu membuat pedagang merasa tidak nyaman. Lalu pedagang mengikuti kemauan oknum tersebut, dengan berjualan di tepi jalan. Padahal berjualan di tepi jalan melanggar Perda.
Katanya, saat ini PD PAUS sedang berusaha, agar pedagang kembali berjualan di areal STA. Upaya mengajak pedagang kembali ke STA, PD PAUS melibatkan peran Sat Pol PP Kota Siantar dan aparat kepolisian.
Apalagi, Benhart meyakini, kalau pedagang sangat ingin berjualan di STA. Dan ia yakin, pedagang tidak menolak untuk berjualan disana, bila tidak dihalangi pihak lain. “Pedagang tidak menolak untuk direlokasi (ke STA),” ujarnya. (**)
Discussion about this post