SBNpro – Siantar
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Siantar, Esron Sinaga sebut Wakil Ketua LSM Lepansi, Marganda Napitu terima setoran retribusi parkir dari tiga juru parkir di Kota Siantar. Pernyataan Kadishub itu dibantah dengan tegas oleh Marganda Napitu.
Malah Marganda menantang Kadishub, jika memiliki bukti dirinya ada menerima (mengambil) setoran retribusi parkir dari juru parkir (jukir) Masron Fernando Parapat, Dasril Jambak dan Sabarudin Hutagalung.
“Dia ada bukti gak bilang gitu samaku? Terus kapan aku ngambil setoran dari jukir? Dia punya bukti gak? Kan pencemaran nama baik itu,” tandas Marganda Napitu saat ditemui di kantornya, Jalan Senam, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Kamis (19/12/2019).
Sedangkan terkait ketiga jukir itu hingga saat ini belum memberikan setoran kutipan retribusi parkir, Marganda Napitu mengatakan, hal itu dilakukan para jukir, karena disaat ketiga jukir itu hendak memberikan setorannya kepada kordinatornya masing-masing, kordinatornya tidak bersedia memberikan bukti tanda terima setoran.
Sehingga lanjut Marganda, setoran itupun ditahan sama ketiga jukir tersebut. “Jukir tahan setoran, karena kordinator tidak mau berikan tanda terima bukti setoran.
Kalau samaku gak ada (setoran itu). gak benar itu,” ujarnya.
Wakil Ketua LSM Lepansi ini juga menjelaskan tentang makna jukir atau petugas parkir sebagaimana dimaksud Perwa nomor 35 tahun 2017. Hal itu ia sampaikan, karena Kadishub menyebut Sabarudin Hutagalung dan Dasril Jambak bukan sebagai jukir resmi yang memilik SK, melainkan sebagai jukir serap.
Adapun makna petugas parkir sebagai mana dimaksud pasal 1 point 13 Perwa nimor 35 tahun 2017 adalah orang yang diberikan tugas untuk melakukan penataan, penertiban, membantu keamanan, dan penarikan retribusi parkir pada titik lokasi parkir tepi jalan umum yang diselenggarakan pemerintah daerah.
Sehingga, menurutnya, dengan adanya kartu identitas (kartu nama) jukir atas nama Sabarudin Hutagalung dan Dasril Jambak, dikuatkan lagi dengan, Dasril dan Sabarudin yang menjalankan tugas sebagaimana maksud pasal 1 point 13 Perwa nomor 35 tahun 2017. Salah satunya, Dasril dan Sabarudin yang melakukan penarikan retribusi parkir dari pengendara yang memarkirkan kendaraannya ditepi jalan umum.
Dengan demikian, katanya, Dasril dan Sabarudin merupakan petugas parkir atau juru parkir. Serta memiliki hak untuk mendapatkan dana bagi hasil dari setoran parkir. Apalagi Sabarudin sudah 33 tahun sebagai jukir, dan Dasril sudah 15 tahun.
Editor: Purba
Discussion about this post