SBNpro – Siantar
Kesan pungli (pungutan liar) terhadap retribusi parkir di tepi jalan umum sudah berlangsung cukup lama. Dan itu terjadi di banyak titik parkir yang ada di Kota Siantar.
Kesan seperti itu muncul, karena juru parkir (jukir) di Kota Siantar, sangat banyak yang tidak memberikan karcis penagihan retribusi parkir kepada pengendara.
Seperti dialami dan diutarakan langsung oleh Anggota Komisi 3 DPRD Kota Siantar Erwin Freddy Siahaan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 3 DPRD Kota Siantar dengan unsur pimpinan dan staf Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Siantar, Senin 17 Maret 2025.
“Yang saya alami, dari 20 kali saya bayar (retribusi) parkir, belum tentu satu kali pun saya menerima karcis (penagihan retribusi) parkir,” ucap Erwin Freddy Siahaan.
Untuk itu, Erwin mengingatkan pihak Dishub Kota Siantar supaya mengingatkan juru parkir (jukir) agar memberikan karcis penagihan retribusi parkir kepada pengendara yang ditagih biaya retribusi parkirnya.
Menyikapi hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Tekhnik Sarana Prasarana Dishub Kota Siantar Poltak Simarmata mengatakan, pihaknya selalu memberikan karcis penagihan retribusi parkir kepada jukir.
“Jukirnya, jangan cuma diberikan karcis saja. Tapi diingatkan agar disampaikan kepada pengendara yang ditagih (retribusi) parkir. Juga disosialisasikan kepada masyarakat, agar tidak membayar parkir bila tidak diberikan karcis. Kalau tanpa karcis kan pungli,” tandas Erwin Freddy Siahaan.
Terhadap hal itu, Kabid Sarana Prasarana Dishub Kota Siantar juga sepakat dengan saran dan masukan dari Erwin Freddy Siahaan, agar masyarakat (warga) tidak perlu membayar retribusi parkir bila jukir tidak memberikan karcis penagihan retribusi parkir. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post