SBNpro – Siantar
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Siantar terkesan menjadi sarang korupsi, seiring dengan semakin banyak kasus dugaan korupsi di instansi pemerintah daerah tersebut.
Seperti, untuk kasus lawas, mantan Kadishub Kota Siantar berinisial VS, pernah dihukum penjara karena korupsi pengadaan traffic light di masa pemerintahan Walikota Siantar RE Siahaan.
Sementara, untuk kasus klasik, dan masih berlangsung saat ini, yakni, kesan pungutan liar (pungli) dalam penagihan retribusi parkir oleh jukir (juru parkir). Karena saat menagih retribusi, jukir tidak menggunakan karcis.
Sedangkan belum lama ini, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Siantar saat ini Julham Situmorang, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya (keuntungan) diri sendiri dan atau orang lain.
Teranyar, hari ini Senin 17 Maret 2025, pegawai Dishub yang menjabat Koordinator Pengawas Parkir, Jekson Hutahaean dituding menerima suap Rp 5 juta untuk mengganti juru parkir (jukir).
Jekson dituding menerima suap oleh Destiana Girsang, seorang jukir yang bertugas di Jalan Patuan Nagari, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.
Tudingan itu diungkap pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 3 DPRD Kota Siantar dengan Dishub Kota Siantar dan sejumlah jukir yang ada di Kota Siantar.
Pada RDP itu, Destiana Girsang menyebut, jukir yang diganti adalah saudara iparnya. Katanya, saudara iparnya diganti karena memiliki tunggakan setoran retribusi parkir ke Dishub sebesar Rp 18 juta.
Bukan hanya itu, wanita boru Girsang ini juga menyebut, dana bagi hasil dari setoran parkir untuk bulan Oktober 2024, tidak diberikan oleh Dishub kepadanya. “Tolonglah, maunya diganti lah si Jekson Hutahaean ini,” ujar Destiana Girsang.
Tuturnya, Jekson juga pernah mengambil dagangan petai dan durian miliknya, gara-gara setoran parkirnya kurang.
Terhadap hal itu, Jekson Hutahaean yang juga mengikuti RDP, langsung membantah tudingan Destiana Girsang, saat diberi kesempatan untuk berbicara oleh Ketua Komisi 3 DPRD Kota Siantar Cindira.
“Semua itu fitnah. Untuk apa saya berani kemari, kalau saya bersalah. Itu fitnah,” tandas Jekson Hutahaean. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post