SBNpro – Siantar
Hukum atau peraturan perundang-undangan harus tegak di Kota Siantar. Hal itu pertama kali dikatakan Ketua DPC Pijar Keadilan Kota Siantar, Carles Siahaan, saat diminta tanggapannya terkait keberadaan bangunan City Hotel & Resto, Selasa (18/09/2018).
Carles menilai, bangunan City Hotel & Resto yang terletak di Jalan Lintas Siantar – Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar, keberadaannya melanggar peraturan perundang-undangan.
Dalam hal ini, melanggar Perda Siantar tentang RTRW, melanggar UU momor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang dan UU nomor 38 tahun 2011 tentang sungai.
Sebab, bangunan City Hotel & Resto berdiri ditepi sungai. “Hukum harus tegak di kota ini. Itu (bangunan City Hotel & Resto) melanggar itu, tandasnya.
Hanya saja, Carles tidak habis pikir dengan sikap Walikota dan Polres Kota Siantar, dalam menyikapi keberadaan City Hotel & Resto tersebut.
Pasalnya, sudah cukup banyak elemen masyarakat yang menyuarakan pembongkaran dan tindakan hukum terhadap City Hotel & Resto. Bahkan sudah berlangsung sejak tahum 2016 yang lalu.
Namun hingga saat ini, bangunan City Hotel & Resto masih saja berdiri tegak melanggar peraturan perundang-undangan. “Gawat memang. Sudah lama ini diributi. Tapi tak juga ditindak dan tak juga dibongkar,” ujar Carles Siahaan.
Untuk itu, Carles Siahaan mengingatkan Walikota Siantar, agar segera bersikap tegas terhadap bangunan City Hotel & Resto yang berdiri di tepi sungai.
Karena Carles khawatir, sikap membiarkan pelanggaran hukum atau peraturan perundang-undangan, bisa memicuh kemarahan rakyat. “Jadi Walikota jangan membuat rakyat Kota Siantar marah,” tandas Carles Siahaan.
Kekhawatiran terhadap rakyat akan marah, karena pelanggaran yang dilakukan rakyat kecil, langsung ditindak tegas oleh Sat Pol PP. Baik berupa penggusuran, maupun pembongkaran.
Sedangkan pelanggaran oleh pengusaha yang notabene memiliki kemampuan finansial yang kuat, malah dibiarkan berlangsung hingga bertahun-tahun lamanya. Sehingga rakyat merasa ada diskriminasi.
Editor : Purba
Discussion about this post