SBNpro – Siantar
Ketentuan perusahaan yang jelas dan tegas menjadi bagian penting dalam mengatur hak dan kewajiban pengusaha dan karyawan, sebagaimana amanah Permenaker Nomor 28 Tahun 2014, guna mewujudkan hubungan industrial yang harmonis pada suatu perusahaan.
Demikian pandangan Wali Kota Siantar Susanti Dewayani saat membuka acara Sosialisasi/Penyuluhan tentang Hubungan Industrial dan Undang-Undang Ketenagakerjaan kepada Pengusaha dan Pekerja/Buruh.
Sosialisasi dilakukan di Aula Rumah Sakit (RS) Vita Insani, Jalan Merdeka Kota Pematang Siantar, Senin (18/09/23). Sekira 100 paramedis dan tenaga non medis RS Vita Insani, menjadi peserta pada sosialisasi tersebut.
“Tentunya hubungan industrial tadi, bertujuan untuk terciptanya hubungan yang harmonis, humanis, dan berkeadilan. Sehingga dengan suasana seperti itu, terciptalah suasana kerja yang nyaman,” sebut Susanti.
Ketika suasana nyaman bisa terwujud, sebut dia, maka investor akan melirik Kota Siantar. Bagaimana pun, pelaku usaha atau investor akan memberikan kontribusi positif dalam pembangunan di Kota Siantar.
Itu terjadi, bukan hanya di sektor kesehatan, tapi juga di bidang pariwisata, kuliner, dan sektor lainnya. Sehingga, ketika ada lapangan pekerjaan baru, maka tingkat pengangguran di Siantar akan menurun.
Katanya, kondisi saat ini masih banyak masalah yang ditemukan. Termasuk antara pengusaha dengan pekerja. Dengan begitu, diperlukan upaya-upaya pembinaan dan penegakan hukum terhadap pelaksanaan aturan ketenagakerjaan.
“Kami berharap, para pelaku usaha, baik itu di sektor pendidikan, kesehatan, maupun sektor lain, bisa mendapatkan pemahaman yang sama sehingga hubungan yang dinamis, harmonis, dan berkeadilan di Kota Pematang Sianțar dapat terus terwujud,”kata Walikota Susanti.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematang Siantar, Robert Sitanggang dalam laporannya menyampaikan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada pekerja medis/non medis akan hak-haknya sebagai pekerja, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dan bertujuan agar pekerja memahami hak dan kewajiban di dalam bekerja, dan jika terjadi perselisihan hubungan industrial,” tandasnya.
Sosialisasi ini melibatkan para ahli hukum ketenagakerjaan dan memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang perubahan signifikan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Semua pihak diundang untuk aktif berpartisipasi dalam mewujudkan implementasi Undang-Undang Ketenagakerjaan tersebut untuk kesejahteraan bersama,” katanya. (*)
Discussion about this post