SBNpro – Siantar
Polres Kota Siantar ungkap motif pembunuhan tukang rujak, Dedi, yang terjadi Rabu pagi (14/11/2018) di Jalan Vihara Belakang, Gang Bunga, Kelurahan Simalungun, Kecamatam Siantar Selatan, Kota Siantar.
Hal yang memicuh pembunuhan itu, diungkap Kapolres Kota Siantar, AKBP Heri Bertus Oppusunggu melalui konprensi pers yang digelar untuk itu di markas Polres Siantar, Sabtu (17/11/2018).
Motifnya terkesan sepele. Dikatakan Kapolres, tersangka Gopur tega menikam korban yang berprofesi sebagai pedagang rujak, berawal dari saling tatap.
Lalu, saling tatap itu menimbulkan emosi. Hingga kemudian, berujung ke perkelahian. Lalu tersangka menikam korban dengan pisau. Korbanpun bersimbah dara, lalu tewas beberapa saat kemudian.
Akibat tatapan mata berujung penikaman, dan mengakibatkan kematian itu, membuat tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara. Sebab Gopur disangka melanggar pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Tersangka dikenakan pasal 338, subsider pasal 351 ayat 3, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ucap AKBP Heri Bertus Oppusunggu.
Dijelaskan Kapolres Siantar, pasca menikam korban, tersangka melarikan diri ke Kota Medan. Ia ditangkap dari lokasi pelariannya, Jumat subuh (16/11/2018). Persisnya, tersangka ditangkap saat tidur dirumah teman keponakannya, di Jalan Teratai, Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Polonia, Kota Medan, Sumut.
Usai menikam Dedi yang juga tetangganya, Gopur melarikan diri. Dimana, dari lokasi kejadian, Gopur lari ke Jalan Imam Bonjol, lalu tembus ke rel kereta api, melalui gedung IV Pasar Horas.
Dari rel kereta api, ia berjalan kaki ke arah stasiun kereta api. Lalu ke Jalan Mataram I, melewati gudang pupuk. Selanjutnya, dari Jalan Mataram I, tersangka menyeberangiJalan Ade Irma, menuju Jalan Langkat.
Saat menuju Jalan Langkat, pisau yang digunakan Gopur menikam korban, terjatuh di draenase yang ada di samping kantor PU Bina Marga Sumut, Jalan Ade Irma. Kemudian, dari Jalan Langkat, Gopur bergerak ke Jalan Singosari.
Sedangkan dari Jalan Singosari, tersangka menaiki angkot Sinar Siantar ke simpang Rambung Merah, Jalan Medan. Dari sana, ia bergeser ke jembatan Sigagak di Jalan Medan perbatasan Kota Siantar dengan Kabupaten Simalungun.
Lalu, Gopur lanjut ke Kota Tebing Tinggi, dengan menumpangi bus Sejahtera. Disebut, dari Tebing, tersangka hendak menuju Provinsi Riau. Hanya urung ia lakukan. Ia memilih berangkat ke Kota Medan, karena disana ada kakaknya.
Hingga akhirnya, pelarian Gopur kandas di rumah teman keponakannya di Jalan Teratai Kelurahan Sarirejo Kecamatan Polonia, Kota Medan. Aparat Polres Siantar bersama Poldasu, menangkap tersangka disana.
Editor : Purba
Discussion about this post