SBNpro – Siantar
Kabag Humas dan Protokoler Pemko Siantar, Hammam Sholeh mengatakan, beberapa hari yang lalu, persisnya, Kamis (25/10/2018), Sat Pol PP dan Dinas PMPTSP tinjau bangunan City Hotel & Rrlesto di Jalan Siantar – Parapat, Kelurahan Tong Marimbung, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar.
Kehadiran Sat Pol PP dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) ke City Hotel & Resto, sebut Hammam Sholeh, atas permintaan Sekda Kota Siantar, Budi Utari.
Tujuannya, untuk melihat secara langsung kondisi faktual bangunan City Hotel & Restoran, yang disebut sejumlah elemen maayarakat melanggar ketentuan peraturan.
“Untuk melihat kondisi faktual dilapangan,” sebut Hammam Sholeh, Minggu (28/10/2018).
Sedangkan hasil dari meninjau tersebut, masih menunggu pihak Sat Pol PP dan Dinas PMPTSP menyampaikan laporan kepada Sekda Kota Siantar.
Sementara itu, aktivis Saling (Sahabat Lingkungan), Agustian Tarigan meminta, dari peninjauan Sat Pol PP dan Dinas PMPTSP tersebut, agar bangunan City Hotel & Resto segera dibongkar.
Sebab, bangunan City Hotel & Resto, berdiri di pinggir sungai. Sehingga keberadaannya melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 38 tahun 2011 tentang sungai.
“Bahwa memang sudah jelas bangunan tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu PP Nomor 38 tahun 2011 tentang sungai,” sebut Agustian Tarigan, Sabtu (27/10/2018).
Editor : Purba
Discussion about this post