SBNpro – Siantar
Sidang perkara dugaan penyalagunaan narkoba jenis sabu dengan terdakwa Sabar Frengki Siahaan alias Darto, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (22/12/2021). Sidang digelar secara virtual.
Pada persidangan, selain membantah keterangan saksi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Siantar, terdakwa juga meyampaikan pengakuannya.
Terdakwa mengaku sempat ditodong pistol oleh petugas BNN. Dan pistol itu, katanya, telah dikokang.
“Di BNN saya disuruh pulang, kalau barang bukti narkotika bukan punya saya. Kata petugas itu saya pulang saja. Tapi pistol diarahkan dan di kokang. Saya tidak jadi pulang,” ungkap Sabar Frengki Siahaan.
Sabar Frengki Siahaan merupakan warga Jalan Negeri Bosar, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar, Sumatera Utara. Dipersidangan, ia membantah keterangan saksi dari petugas BNN yang menangkap dirinya.
“Tidak benar itu yang mulia. Saya saat ditangkap tidak ada barang bukti. Handphone yang ada pada saya itu milik orang yang digadaikan kepada saya,” ucap Sabar Frengki Siahaan.
Adapun petugas BNN Kota Siantar yang memberikan kesaksian di persidangan, diantaranya, Hino Pasaribu, Parningotan Purba dan Herman Mahualae.
Petugas BNN itu menyebut, barang bukti narkoba mereka temukan di kamar mandi, setelah dilakukan penggeledahan.
“Benar menangkap terdakwa (Sabar Frengki Siahaan alias Darto). Ada kami temukan barang bukti dari kamar mandi rumah terdakwa,” ujar petugas BNN Siantar Parningotan Purba.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, sempat membuat Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady SH berujar dengan nada tinggi, karena terdakwa dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Sementara itu Humas Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Rahmat Hasibuan mengatakan, Hakim Ketua Afrizal Hady meninggikan nada suaranya karena ada yang tidak pas dari jawaban terdakwa.
“Ada dirasa yang kurang pas, tapi memang seperti itu karakternya. Kalau terdakwa itu sudah tiga kali masuk penjara dalam kasus yang sama. Hasil pemeriksaan Handphone-nya memang benar miliknya,” papar Humas PN Siantar Rahmat Hasibuan, yang diwawancarai selepas persidangan. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post