SBNpro – Simalungun
Marulak Situmorang, terdakwa tindak pidana penganiayaan divonis pidana penjara selama 3 bulan 7 hari. Menerima hukuman yang terbilang cukup ringan itu, terdakwa masih protes.
Pembacaan putusan digelar, Kamis (08/03/18), di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun. Majelis hakim Lisfer Berutu sebagai hakim ketua, Novarina Manurung dan Mince Gintig sebagai hakim anggota serta Riamin Tambunan sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketika menghadiri sidang, Marulak didampingi Reinhard Sinaga, penasehat hukumnya. Dalam amar putusannya, majelis hakim sependapat dengan JPU yang menjerat Marulak dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana Tentang Penganiayaan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan 7 hari terhadap terdakwa Marulak Situmorang,” tegas Lisfer.
Putusan itu pun lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 6 bulan penjara. Usai surat putusan dibacakan, Lisfer mempersilakan Marulak untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya. Ketika berkonsultasi, Marulak sedikit memberontak.
“Aku mau bebas murni, pak hakim,” ucapnya menggerutu.
Setelah itu, Marulak melalui penasehat hukumnya menyatakan bahwa pihaknya pikir-pikir atas putusan tersebut. Begitu pula dengan JPU.
Sejurus kemudian, Lisfer kemudian menanyai Marulak terkait masa penahanannya. “Tanggal 13 (Maret) ini, aku 3 bulan (ditahan),” ungkap Marulak.
Mendengar itu, Lisfer membeberkan bahwa pada 20 Maret mendatang, Marulak akan bebas.
Dalam sidang sebelumnya terungkap bahwa Marulak menganiaya Dedi Panjaitan, korbannya di depan polisi dan TNI.
Dalam keterangannya, Dedi memaparkan, sebelum aksi penganiayaan yang terjadi pada 4 Mei 2017 itu, dirinya tengah berada di rumah mertuanya, Jalan Kuala Tanjung, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Saat hendak pulang dengan mengendarai sepedamotor, lanjut Dedi, dirinya melihat unsur pimpinan kecamatan, seperti Sekcam, Lurah, Kepling, Kepolisian dan Koramil tengah memindahkan batu yang ada di jalan tersebut.
Oleh unsur pimpinan kecamatan tersebut, Dedi dimintai tolong untuk membantu memindahkan batu. Permintaan itu pun disanggupi Dedi.
Namun tiba-tiba, Marulak datang dengan mengendarai sepedamotor dan menabrak Uli Tampubolon, Kepling di lokasi tersebut. Uli Tampubolon membenarkan bahwa dirinya ditabrak Marulak dan Marulak menganiaya Dedi.
Tidak hanya itu, Dedi membeberkan, Marulak kemudian menendang bokongnya, memukul punggungnya dan menghantam batu pada ke tangan kanannya.
Penulis : Rendi
Editor : Sitanggang
Discussion about this post