SBNpro – Siantar
Selain tanpa izin lingkungan, Batching Plant HK-Siantar yang terletak di Outer Ring Road Naga Huta, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, Sumatera Utara, tidak memiliki izin pemanfaatan air bawa tanah (izin ABT).
Batching Plant HK-SIS Siantar tidak memiliki izin ABT, ditegaskan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara, selaku lembaga tekhnis penerbit izin ABT.
“Di lokasi Siantar tidak ada kami keluarkan (izin ABT),” tandas Kepala DPMPTSP Sumatera Utara, Faisal Arif Nasution, Jumat (22/03/2024).
Dengan tidak adanya izin ABT, serta tanpa izin lingkungan, diduga kuat Batching Plant HK-SIS Siantar beroperasi tanpa memiliki izin operasional.
Sebab, izin lingkungan dan izin ABT (bila menggunakan sumur bor), merupakan syarat untuk menerbitkan Izin operasional, sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Batching Plant HK-SIS Siantar sudah cukup lama beroperasi. Pabrik pembuatan bahan beton tersebut berdiri untuk memasok kebutuhan PT Hutama Karya (HK) membangun jalan tol di Kota Siantar.
Disebut, sejumlah warga resah, karena terganggu debu dan suara bising dari pembangunan jalan tol dan batching plant.
Kemudian, muncul pula dugaan, bahan baku batching plant bersumber dari tambang ilegal (galian C liar) di kawasan sungai Bah Hapal, Kelurahan Tanjung Tonga, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
Terkait hal itu, hingga saat ini Kepala Produksi Batching Plant HK-Siantar Bagus Sulistyo, belum juga menjawab konfirmasi yang dikirim kepadanya melalui Whatsapp (WA). Padahal sebelumnya, ia tidak berhasil ditemui di lokasi batching plant. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post