SBNpro – Siantar
Pasca Mahkamah Konstitusi (MK) menuntaskan perkara sengketa Pilkada Kota Siantar Nomor :253/PHPU.WAKO/XIII/2025, dengan putusan menolak (tidak dapat menerima) permohonan (gugatan) Susanti Dewayani dan Ronald Tampubolon, KPU Kota Siantar dan DPRD Siantar diharapkan segera bertindak dan bersikap.
Beranjak dari putusan MK tersebut, kuasa Hukum Calon Walikota dan Wakil Walikota Siantar nomor 1 Wesly Silalahi dan Herlina (Wesly-Herlina), Ade Yanyan SH meminta KPU Kota Siantar secepatnya menetapkan Wesly dan Herlina sebagai Walikota dan Wakil Walikota Siantar terpilih periode 2025-2030.
“Mahkamah Konstitusi telah menetapkan perkara nomor : 253/PHPU.WAKO/XIII/2025 tidak dapat diterima. Dengan demikian, pasangan calon Wesly Silalahi dan Herlina sah sebagai Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar (terpilih). Kami berharap KPU Kota Pematangsiantar secepatnya melakukan pleno penetapan,” sebut Ade Yanyan SH.
Hal itu dimintakan, agar Wesly dan Herlina dapat dilantik secara serentak bersama kepala daerah lainnya se Indonesia pada bulan Pebruari 2025 ini, sebagaimana amanah Presiden RI Prabowo Subianto.
“Kami yakin dibawah kepemimpinan beliau Kota Pematangsiantar dapat maju dan sejahtera,” tulis Ade Yanyan.
Hal senada diharapkan Anggota DPRD Kota Siantar Metro Hutagaol, agar DPRD Siantar menggelar sidang paripurna untuk mengusulkan pengangkatan dan pelantikan Wesly dan Herlina sebagai Walikota dan Wakil Walikota Siantar dari hasil Pilkada 2024.
Sidang paripurna itu diminta Metro, dapat segera dilakukan. Dengan harapan, pelantikan serentak kepada daerah di bulan Pebruari 2025 ini, juga diikuti Wesly dan Herlina. Tentunya hal itu, setelah KPU Kota Siantar terlebih dahulu menetapkan Wesly dan Herlina sebagai Walikota dan Wakil Walikota terpilih.
Tak lupa, Metro menyampaikan ungkapan terimakasihnya kepada masyarakat Kota Siantar, KPU, Bawaslu dan seluruh pemangku kepentingan Pilkada Siantar. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post