SBNpro – Siantar
Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Siantar Barat ringkus dua tersangka pencurian (maling) “kereta” (sepeda motor), hari Senin kemarin.
Keduanya dibekuk dari penginapan Binnaling di Jalan Farel Pasaribu, Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar, Sumatera Utara.
“Kedua pria yang ditangkap berinisial FM, 38 tahun, warga Jalan Nenas, Kelurahan Suka Maju. Dan JMM, 39 tahun, warga Jalan Sibolga, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan,” ujar Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Siantar Barat, Ipda Jhon Purba.
Dikatakan, tersangka FM bekerja sebagai juru parkir. Sedangkan tersangka JMM, berprofesi sebagai sopir.
Bersamaan dengan dibekuknya kedua pria itu, dari Binnaling, petugas juga berhasil menemukan dan menyita barang bukti sepeda motor Honda Beat BB 5944 CC, warna putih, yang dicuri.
Dijelaskan Ipda Jhon Purba, sepeda motor yang dicuri tersebut merupakañ milik NS, warga Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. “Kereta” itu hilang, saat NS berkunjung ke Kota Siantar.
Persisnya, disaat NS membeli mie pansit di Jalan Gereja, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, pada 12 Januari 2018 yang lalu, bersama temannya DS.
Diinformasikan pula, antara korban dengan tersangka pencurian sepeda motor, disebut saling kenal. Kini kasus itu ditangani oleh Polres Kota Siantar. Dan kedua tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan.
Penulis : Hamzah
Editor : Gunawan Purba
Discussion about this post