SBNpro – Siantar
Sesuai hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan Pemko Siantar tahun anggaran 2017, ditemukan kekurangan volume pekerjaan pada 20 paket proyek di Dinas PUPR Kota Siantar.
Beranjak dari temuan itu, Rabu (22/08/2018), praktisi hukum dari LBH Hak Azasi Manusia (HAM), Willy Sidauruk SH MSi mengatakan, kekurangan volume pekerjaan pada 20 paket proyek, merupakan kejahatan.
Sebutnya, meski dari kekurangan volume pekerjaan itu, dugaan kerugian keuangan negaranya sebesar Rp 3,59 miliar telah dikembalikan (dibayar), tetap saja menurutnya, mengerjakan proyek kurang dari volume adalah kejahatan.
Lalu Willy mengatakan, kalau kejahatan itu sudah terjadi. Dengan begitu, katanya, hal itu telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi.
“Temuan seperti itu adalah kejahatan. Walau uang dikembaikan, tapi kejahatan itu sudah terjadi. Sehingga, sudah memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi,” ucap Willy Sidauruk SH, yang telah membaca dan mempelajari hasil pemeriksaan BPK tersebut.
Diakui Willy, ada surat edaran Mahkamah Agung (MA) menyatakan, kerugian dibawa Rp 20 juta, dan telah dikembalikan, dapat tidak dikenakan pidana. Namun surat edaran MA itu tidak berlaku terhadap kerugian diatas Rp 20 juta.
Dengan demikian, surat edaran MA itu tidak berlaku terhadap temuan BPK di Dinas PUPR Kota Siantar, berupa kekurangan volume pekerjaan pada 20 paket proyek, yang kerugiannya diatas Rp 20 juta.
“Sedangkan surat edaran MA hanya kerugian negara maksimal Rp 20 juta bila dikembalikan, yang bersangkutan dapat tidak dikenakan pidana. Inikan lebih,” ungkapnya.
Sepanjang ilmu pengetahuan yang ia ketahui, Willy belum pernah tahu, ada suatu undang-undang (UU) pemberantasan korupsi yang menyatakan pengembalian kerugian keuangan negara dapat menghapus perbuatan pidana.
Lantas Willy kembali menegaskan, pihak yang merugikan keuangan negara dapat dipidana, meski yang bersangkutan telah mengembalikan kerugian tersebut.
Untuk itu, demi tegaknya hukum dibidang pemberantasan korupsi, Willy Sidauruk SH yang berprofesi sebagai advokat ini akan mengadukan temuan kekurangan volume pekerjaan pada 20 paket proyek di Dinas PUPR ke Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu).
“Untuk itu, LBH HAM akan mengadukan temuan BPK tersebut ke Kejatisu. Saat ini sedang menyusun konsep pengaduannya,” tandasnya.
Editor : Purba
Discussion about this post