SBNpro – Siantar
Kasus dugaan penyalagunaan wewenang atau kasus dugaan korupsi pengadaan dan penjualan baju seragam batik untuk siswa SD dan SMP di Simalungun masih berproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun.
Selain itu, tiga kasus dugaan korupsi dan penyalagunaan wewenang lainnya di Dinas Pendidikan Simalungun, saat ini, juga sedang ditangani Kejari Simalungun pasca diadukan Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) Simalungun pada 27 Mei 2022 lalu.
Tiga kasus yang diadukan Sapma PP itu diantaranya, dugaan korupsi dana BOS, dugaan suap proyek, serta dugaan korupsi pengadaan buku USBN serta buku belajar menulis.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Simalungun Asor Olodaiv Siagian SH, saat ditemui selepas demo Sapma PP Simalungun, Kamis (02/06/2022) mengatakan, jaksa telah memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Simalungun Zochson Silalahi.
Pemeriksaan terkait dugaan penyalagunaan wewenang atau dugaan korupsi pengadaan dan penjualan baju seragam batik untuk siswa SD dan SMP. “Sudah. Sudah diperiksa,” ucap Asor Olodaiv Siagian SH.
Selain Zochson, pihak terkait lainnya juga telah dipanggil dan diperiksa. Seperti sejumlah kepala sekolah. “Kepala-kepala sekolah juga sudah diperiksa,” ujarnya.
Sedangkan terkait kasus dugaan korupsi dan penyalagunaan wewenang sebagaimana yang diadukan Sapma PP, hingga saat ini belum ada pihak terkait yang sudah dimintai keterangan oleh jaksa. Yang telah dilakukan jaksa masih berupa pengumpulan bahan.
“Karena laporan baru masuk hari Jumat kemarin, jadi belum (ada saksi yang dimintai keterangan). Kami akan kumpulkan data dan dokumen dari pihak-pihak terkait,” katanya.
Asor mengatakan, dalam penegakan hukum, harus memperhatikan azas praduga tak bersalah. Pun begitu, Asor berjanji, akan menyampaikan perkembangan kasus kepada jurnalis. “Nanti, apapun hasil dari pengumpulan data-data dari kami, akan kami sampaikan pada media,” sebutnya. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post