SBNpro – Siantar
Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah senilai Rp 3,1 miliar, masih ditelusuri Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar.
Sekira satu pekan yang lalu, terkait kasus itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Siantar Rosmayana Marpaung telah diperiksa oleh jaksa. Ia diminta untuk klarifikasi.
“Masih untuk klarifikasi. Benar yang bersangkutan sudah datang dan dimintai klarifikasi pada pekan lalu,” ujar Kasi Intel Kejari Siantar BAS Faomasi Jaya Laia SH, Selasa (06/04/2021).
Hanya saja Kasi Intel Kejari Siantar ini belum dapat memyimpulkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. Karena masih tahap klarifikasi terhadap pihak lain yang berhubungan dengan proyek pengadaan wastafel senilai Rp 3,1 miliar tersebut. Untuk itu, katanya, jaksa masih perlu mendalami informasi dari pihak lainnya.
“Selain itu, kami (Kejari Siantar) juga telah mengklarifikasi laporan pengaduan terhadap PPK (pejabat pembuat komitmen). Hasilnya seperti apa belum dapat dipublikasi. Sebab kami masih perlu penelitian lagi,” ucapnya.
Sedangkan terhadap kontraktor (rekanan), jaksa juga disebut BAS Faomasi Jaya Laia telah melayangkan panggilan. “Untuk rekanan kita sudah undang klarifikasi, agar datang pekan ini. Hanya untuk beberapa rekanan sebagai sampel saja,” sebutnya.
Katanya, dalam waktu dekat ini, ia bersama tim-nya akan meninjau sejumlah sekolah. Hal itu dilakukan, untuk melihat pengerjaan proyek wastafel yang telah dilakukan tahun 2020 yang lalu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, LSM LIMA SiSi mendesak jaksa segera memeriksa Plt Kadisdik Kota Siantar Rosmayana Marpaung. Desakan itu disampaikan melalui aksi unjuk rasa yang digelar LSM tersebut beberapa pekan lalu.
Pada aksi itu, LSM Lima Sisi menduga terjadi korupsi pada proyek untuk mencegah Covid-19 tersebut. Ketika itu, LSM Lima Sisi juga menduga ada praktik pungutan liar pada proyek itu. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post