SBNpro – Siantar
Akhirnya Ketua DPRD Kota Siantar, Timbul Marganda Lingga SH sampaikan sikapnya terkait dugaan korupsi Rp 2,9 miliar pada proyek jembatan VIII Sta 13+441 hingga Sta 13+436 yang dikerjakan PT Erapratama Putra Perkasa (PT EPP) tahun 2019 lalu.
Dugaan korupsi itu muncul, seiring dengan terbitnya laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK terhadap laporan keuangan Pemko Siantar tahun anggaran 2019. Dimana dari hasil pemeriksaan, BPK menyatakan ada kekurangan volume pekerjaan pada proyek jembatan VIII Sta 13+441 hingga Sta 13+436.
Dari LHP BPK itu, Pemuda Anti Korupsi (PAK) kemudian menduga terjadi kerugian keuangan negara di daerah sebesar Rp 2,9 miliar pada proyek tersebut. Dugaan itu dilontarkan PAK saat menggelar aksi unjukrasa di Kejari Siantar beberapa waktu yang lalu.
Menyikapi dugaan itu, Timbul Marganda Lingga mengatakan, tidak tertutup kemungkinan hasil temuan BPK itu akan dilaporkan DPRD Kota Siantar kepada aparat penegak hukum (APH).
Hanya saja, sebelum hal itu dilakukan, DPRD Kota Siantar, katanya, terlebih dahulu akan meminta penjelasan dari Pemko Siantar tentang tindak lanjut dari temuan BPK tersebut.
Penjelasan dari Pemko Siantar perlu didapatkan DPRD, untuk mengetahui etikad baik dalam pengembalian kerugian keuangan negara ke kas daerah sebagaimana yang dimintakan BPK.
“Kita dengar dulu laporan dari Pemko terkait hasil tndaklanjut temuan BPK dan tidak tertutup kita akan sampai ke APH, apabila dari temuan tersebut tidak menunjukan etikad baik,” sebut Timbul Marganda Lingga. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post