Oleh M Gunawan Purba
Bulan April 2018 yang lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terbitkan hasil pemeriksaan (hasil audit) terhadap laporan keuangan Pemko Siantar tahun anggaran 2017.
Hasil audit itu disampaikan secara resmi oleh BPK kepada Walikota Siantar, Hefriansyah dan Ketua DPRD Kota Siantar, Maruli Hutapea. Kemudian, hasil audit itupun menyebar ke anggota dewan dan sejumlah elemen masyarakat lainnya (meski dalam bentuk fotocopy).
Dari pemeriksaan yang dilakukan, auditor BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan pada 22 paket proyek senilai Rp 3,6 miliar. Sehingga hal itu memunculkan dugaan korupsi senilai Rp 3,6 miliar pada tiga OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tersebut.
Adapun temuan itu, satu paket proyek terdapat di Sekretariat Daerah, satu paket proyek di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) dan 20 paket proyek ditemukan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Siantar.
Kekurangan volume pekerjaan pada 20 paket proyek di Dinas PUPR Kota Siantar, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp 3,59 miliar.
Angka Rp 3,59 miliar itu, suatu nilai dugaan kerugian yang jumlahnya cukup fantastis, disaat BPK memberikan penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada Pemko Siantar.
Terkait temuan kekurangan volume pekerjaan 20 paket proyek di Dinas PUPR, sejumlah media telah menyajikannya ke publik. Khususnya sejumlah media online yang “lahir” di Kota Siantar.
Melalui pemberitaan media, sejumlah aparatur negara yang bertugas sebagai penegak hukum, persisnya sebagai pemberantas korupsi, diperkirakan penulis telah mengetahui hasil audit BPK, tentang kekurangan volume pekerjaan pada 20 paket proyek di Dinas PUPR.
Dengan demikian, jaksa dan polisi yang bertugas di Kejari dan Polres Pematangsiantar selayaknya bersikap, demi tegaknya (kepastian) hukum, pasca sejumlah media menyampaikan informasi dugaan korupsi di Dinas PUPR Siantar. Apalagi, dugaan nilai kerugiannya cukup fantastis.
Bahkan, media online SBNpro.com, pernah mengkonfirmasi Kapolres Kota Siantar tentang informasi temuan BPK di Dinas PUPR. Kepada SBNpro.com saat itu dikatakan, pihaknya sedang mengumpulkan bahan, dan berharap ada pihak yang mengadukannya.
Hanya saja, hingga saat ini, apa hasil dari kerja yang dilakukan jajaran Polres Siantar, belum penulis ketahui. Meski masyarakat sangat berharap, polisi dapat menindaklanjuti temuan BPK itu melalui proses hukum.
Sementara itu, kepada jurnalis, Plt Kadis PUPR Kota Siantar mengatakan, kalau kontraktor yang mengerjakan 20 paket proyek telah membayar kelebihan pembayaran yang diterima para kontraktor tersebut.
Hanya saja, Plt Kadis PUPR Siantar, Jonson Tambunan tidak menyebutkan, temuan itu telah dibayar lunas, atau belum lunas dibayarkan ke kas daerah.
Seiring dengan perkataan Jonson Tambunan seperti itu, lewat sajian pemberitaan di media, selayaknya, lebih memudahkan jaksa dan polisi melakukan penyelidikan.
Hanya saja, hingga saat ini belum ada terdengar kabar, kalau jaksa maupun polisi yang bertugas di Siantar, ada melakukan pemeriksaan terhadap kontraktor 20 paket proyek, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengawas maupun Plt Kadis PUPR.
Berhubungan dengan kondisi seperti itu, maka jaksa dan polisi yang bertugas di Kota Siantar, pantas untuk diingatkan. Bahwa perkara tindak pidana korupsi bukan delik aduan.
Sehingga, tanpa adapun warga yang mengadukannya secara resmi, maka menjadi keharusan bagi jaksa dan polisi untuk menggelar penyelidikan, bila ada mengetahui informasi tentang dugaan tindak pidana korupsi. Termasuk, bila informasi itu didapat dari media.
Kemudian, perlu juga diingat, sebagaimana dikatakan salah satu praktisi hukum (advokat) Willy Sidauruk SH, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus perbuatan pidana yang telah terjadi.
Dengan demikian, penegakan hukum di Kota Siantar terkait pemberantasan tindak pidana korupsi tinggal menunggu kemauan dan political will dari aparat penegak hukum.
Untuk itu, baik jaksa maupun polisi diminta mengusut tuntas kekurangan volume pekerjaan pada 20 paket proyek di Dinas PUPR Kota Siantar. (**)
Discussion about this post