SBNpro – Siantar
Pemberi kerja atau pengguna barang dalam proyek Smart City di Kota Siantar, dalam hal ini Kepala Dinas (Kadis) Kominfo, Posma Sitorus selaku pengguna anggaran dan Sekretarisnya, AT Sijabat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Smart City tahun 2017.
Namun penerima kerja, atau pihak yang mengerjakan proyek Smart City, yakni kontraktor dari PT TNC, tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Kejari (Kejaksaan Negeri) Kota Pematangsiantar dalam perkara itu. Setidaknya itu terjadi hingga saat ini.
Informasi tidak ditetapkannya kontraktor dari PT TNC hingga saat ini sebagai tersangka, disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pematangsiantar, Dostom Hutabarat SH, selepas pemusnahaan barang bukti narkoba dan uang palsu di halaman Kejari Pematangsiantar, Senin (22/07/2019).
Pun demikian, Dostom mengatakan, dalam perkara itu, tidak tertutup kemungkinan lahir tersangka baru. Karena saat ini jaksa penyidik masih melakukan pendalaman perkara. “Memungkinkan ada tersangka baru,” ucapnya.
Sedangkan terkait kontraktor dari PT TNC, sebut Dostom sudah pernah diperiksa sebagai saksi. “Sudah pernah diperiksa sebagai saksi,” ungkapnya.
Tersangka Tidak Ditahan
Sementara itu, terkait tersangka Posma Sitorus dan AT Sijabat tidak dikenakan penahanan, menurut Dostom, karena kedua tersangka koperatif dan berstatus PNS. Sehingga dianggap penyidik belum perlu dikenakan penahanan.
Ketika dipertanyakan tentang ancaman hukuman terhadap tersangka diatas lima tahun, kembali Kasi Pidsus itu mengatakan tidak harus ditahan. Dengan alasan koperatif tadi.
Editor : Purba
Discussion about this post