SBNpro – Siantar
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil dengan modus rental menyisakan misteri bagi keluarga korban Dingin Malau. Dalam hal ini, terkait informasi penangkapan eks Camat Tanah Jawa, Candra Susiswa, lalu dilepas kemudian.
Melalui pesan Whatsapp (WA), Selasa (08/06/2021), anak korban Dingin Malau, yakni Viktor Malau, menyampaikan ganjalan yang ia rasakan terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan mobil yang telah dilaporkan orang tuanya secara resmi ke Polres Simalungun pada 10 Mei 2021 yang lalu.
Ganjalan yang dirasakan Viktor, terkait informasi yang ia terima perihal penangkapan Candra Susiswa pada 11 Mei 2021 oleh aparat Polres Simalungun. (Ralat: Sebelumnya tertulis ditangkap 11 April 2021. Ralat dilakukan setelah narasumber melakukan koreksi ulang pernyataannya)
Kata Viktor, Candra Susiswa ditangkap di daerah Lima Pulu, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Hanya saja, mantan Camat Tanah Jawa itu dilepas kemudian, dengan alasan kurang alat bukti. Ia pun tidak terima dengan hal itu. “Kenapa harus dilepas,” tanyanya.
Orang tua Viktor Purba melapor pada 10 Mei 2021, terkait dugaan penggelapan mobilnya yang dirental oleh Candra Susiswa pada 17 Maret 2021 yang lalu. Mobil itu, hingga saat ini, sebut Viktor, belum dikembalikan oleh Candra Susiswa.
Melalui postingan pada akun FB-nya tiga hari lalu, Viktor Malau menuding Candra Susiswa banyak melakukan penggelapan. Disebutnya, sudah ada 40 unit mobil yang digadaikan. “Semua yang saya positng (di FB) juga benar,” sebut Viktor Malau melalui pesan WA kepada SBNpro.com.
Hingga saat ini Candra Susiswa belum bisa dihubungi. Konfirmasi melalui Pesan WA yang dilayangkan ke nomor WA-nya, masih bertanda centang satu.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Rahmat Ariwibowo mengatakan, saat itu Candra Susiswa bukan ditangkap, melainkan dibawa oleh korban ke Polres Simalungun. Setelah itu korban membuat laporan polisi (pengaduan).
Dijelaskan AKP Rahmat Ariwibowo, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dimasa 1 x 24 jam, alat bukti belum terpenuhi. Sehingga Candra Susiswa dikembalikan kepada keluarganya.
“Setau saya bukan ditangkap tapi dibawa sm korban sendiri dibawa k polres sebelum buat LP, setelah itu baru korban buat LP dan setelah dilakukan pemeriksaan selama 1×24 jam belum terpenuhi alat buktinya sehingga dikembalikan ke pihak keluarganya,” sebut AKP Rahmat Ariwibowo lewat WA. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post