SBNpro – Siantar
Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang (kekuasaan) oleh pegawai negeri pada lahan parkir di depan Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) Kota Siantar masih berproses di Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Siantar.
Perkara itu disebut masih proses penyelidikan oleh Kanit III Tipikor Satreskrim Polres Siantar Ipda Lizar Hamdani, Jumat 20 Desember 2024 di depan ruangan kantornya.
Kanit III Tipikor ini menyebut, pihaknya akan memeriksa saksi ahli pidana dari Universitas Sumatera Utara. Pemeriksaan akan dilakukan, dengan cara mendatangi saksi ahli dimaksud.
Hanya saja, kapan pemeriksaan dilakukan, masih “disembunyikan” Iptu Lizar Hamdani. “Gak bisalah kami beritahukan (kapan pemeriksaan saksi ahli dilakukan). Kami yang akan kesana (melakukan pemeriksaan),” sebut Lizar Hamdani.
Lebih lanjut Lizar menyebut, setelah memeriksa saksi ahli pidana, pihaknya akan melakukan penyitaan yang berhubungan dengan perkara tersebut.
Ungkap Lizar, sejumlah saksi dalam perkara itu telah diperiksa. Termasuk Kadis Perhubungan. “Nanti kalau sudah rampung akan disampaikan (ke publik),” katanya.
Sementara itu, KBO Reskrim Polres Siantar Iptu Apri Damanik, juga menyebutkan hal yang sama. “Intinya masih berproses,” tutur Apri Damanik.
Katanya, pada perkara itu, saksi pelapor sudah diperiksa lebih awal. Begitu pula dengan Kadis Perhubungan Kota Siantar Julham Situmorang dan juga stafnya Tohom Lumban Gaol, juga telah diperiksa.
Informasi yang dihimpun, terkait lahan parkir, oknum dari Dinas Perhubungan sudah tiga kali menerima uang dari pihak RSVI Kota Siantar. Jumlah totalnya disebut, sekira Rp 40 juta. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post