SBNpro – Siantar
Kecelakaan lalulintas berupa tabrakan antara sepeda motor dengan bus Intra, terjadi di Jalan Justin Sihombing, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar, Sumatera Utara, Senin (20/06/2022), sekira pukul 08.00 WIB.
Pengendara sepeda motor BK 5070 WP, Parlindungan Manik (48 tahun), dilaporkan meninggal dunia. Kemudian diketahui, korban merupakan warga Huta VI, Huta Baru, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Sementara sopir bus Intra (PT Indah Transport) BK 7807 LT, Sahat Tua Hutabarat (41 tahun) merupakan warga Nagori (Desa) Bandar, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Disampaikan Kepala Unit Laka Satlantas Polres Siantar, Ipda Sawal Nasution, sebelum kejadian, Parlindungan dengan sepeda motornya melintas di Jalan Justin Sihombing dari arah Jalan Ahmad Yani, menuju arah Sambo.
Saat melaju, Parlindungan mengelakkan anjing yang ada di Jalan Justin Sihombing. Dampak dari mengelakkan anjing itu, sepeda motor korban masuk (melaju) di bagian kanan badan jalan dari arah jurusannya.
Naas, ketika sepeda motor dan korban berada di jalur kanan, saat bersamaan bus Intra melintas dari arah berlawanan. Tabrakan pun terjadi. Bus Intra itu “menghajar” sepeda motor dan korban.
Akibat dari tabrakan, korban terjatuh dan alami luka-luka yang cukup serius. Pasca tabrakan, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Djasamen Saragih Kota Siantar. Namun nyawa korban tidak tertolong.
Sementara, untuk kepentingan hukum, personil Satlantas Polres Siantar masih melakukan penyelidikan. “Penyebab terjadinya kecelakaan masih dalam proses penyelidikan,” sebut Ipda Sawal Nasution. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post