SBNpro – Siantar
Perkara dugaan korupsi pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan gedung Telkom Witel dan Tsel (Balei Merah Putih) Sumatera Utara di Kota Siantar, masih terus berproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar.
Saat ini, perkara tersebut masih tahap jedah 14 hari bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa untuk menentukan sikap mengajukan kasasi, atau tidak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Sembari menunggu masa jedah 14 hari, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Siantar Jurist Precisely Sitepu SH menegaskan, pihaknya tetap memproses perkara dugaan korupsi pengurusan IMB pembangunan Balei Merah Putih.
“Masih proses jedah 14 hari sikapi kasasi. Namun menunggu itu, proses penanganan perkara tetap dilakukan Seksi Pidsus (Kejari Kota Siantar). Yang artinya, kita lihat pengembangannya,” ucap Jurist.
Dengan demikian Jurist pun menegaskan, Kejari Kota Siantar tidak menghentikan penanganan perkara dugaan korupsi pengurusan IMB berbiaya Rp 1,15 miliar tersebut. “Jadi penanganan kasus belum berhenti. Masih tetap lanjut,” tandasnya.
Bahkan, dari proses penanganan perkara yang masih terus dilakukan Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Siantar, ungkap Jurist didampingi Kasi Pidsus Arga Hutagalung SH, perkara dugaan korupsi pengurusan IMB gedung Telkom Witel dan Tsel berpotensi lahirkan tersangka baru.
“Ada (potensi untuk lahirkan tersangka baru),” tutur Jurist, beberapa saat setelah jaksa memberangkatkan 3 tersangka korupsi pembangunan gedung Balei Merah Putih ke Lapas Siantar untuk ditahan, Selasa malam, 18 Pebruari 2025.
Disinggung tentang mantan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Siantar, Esron Sinaga yang saat ini menjabat Sekda Simalungun, Jurist menegaskan kalau Esron Sinaga sudah pernah diperiksa oleh jaksa dalam perkara itu.
“Pernah. Satu kali diperiksa sebagai saksi,” timpal Arga Hutagalung SH. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post