SBNpro – Siantar
Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Siantar amankan berbal-bal narkotika jenis ganja dari lokasi penangkapan di Kota Siantar dan pengembangan perkara di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara sejak Rabu (14/07/2021) hingga Kamis (15/07/2021). Total ganja yang diamankan sekira 14,5 Kg.
Awalnya, Satres Narkoba Polres Siantar menerima informasi keberadaan pria yang sedang “nongkrong” di depan Pos Polisi Ramayana, Kecamatan Siantar Timur. Pria itu diinformasikan kepada petugas, sedang membawa narkotika jenis ganja. Informasi diterima sekira jam 19.30 WIB.
Beranjak dari informasi itu, personil Satres Narkoba menggelar penyelidikan, dengan mendatangi lokasi yang diinformasikan. Tiba dilokasi, petugas menemukan seorang pria yang dicurigai sedang duduk di depan Pos Polisi Ranayana. Pria itupun kemudian ditangkap.
Pria itu diketahui Fa (21 tahun), warga Kecamatan Siantar Timur. Dari penangkapan, polisi menemukan plastik hitam berisi satu bal ganja, 3 unit ponsel dan tas.
Disebut, pasca tertangkap, Fa diinterogasi. Fa menyebut, ganja ia dapat dari Ar (45 tahun). Ar pun dicari. Hingga, pada Kamis (15/07/2021) sekira jam 09.00 WIB di Jalan Sudirman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Ar ditemukan, lalu diringkus petugas. Dari saku celananya, disita satu unit ponsel.
Polisi menyebut, Ar mengaku memiliki ganja di rumah Jalan Mangga, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat. Rumah itu pun digeledah polisi. Dari bawah (kolong) tempat tidur polisi menemukan satu goni berisi 12 bal ganja.
Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga menyebut, Ar juga menyimpan ganja lainnya di rumah yang ada di Jalan Parsoburan, Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Siantar Marihat. Dari rumah di Jalan Parsoburan itu, ditemukan plastik hitam berisi satu bal ganja.
Kemudian personil Satres Narkoba Polres Siantar juga mendapat informasi dari Fa, kalau ganja tersebut berasal dari Aceh. Ganja dijemput dari Aceh oleh Dn dan An.
Lalu Dn dan An pun diburu oleh petugas. Sekira jam 13.00 WIB, Dn ditangkap di Kota Siantar. Saat ditangkap, sejumlah ponsel Dn diamankan. Kemudian Dn dikatakan, menyimpan ganja di rumah kos Jalan Akasia, Perumnas Batu VI, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Rumah kos di Jalan Akasia itu pun di geledah. Dari atas plapon (asbes) rumah kos ditemukan gulungan baju warna hitam berisi 14 paket ganja, plastik merah berisi 21 paket ganja, dan plastik biru berisi 26 paket ganja.
Tidak hanya sampai pada Dn, polisi kemudian melacak keberadaan An. Di hari yang sama, sekira jam 14.30 WIB, An ditangkap di Perumnas Batu VI, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Dari An disita satu unit ponsel.
Selanjutnya aparat Satres Narkoba memboyong ke empat tersangka dan barang bukti (BB) yang disita ke markas Polres Siantar di Jalan Sudirman, Kota Siantar, Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post