SBNpro – Siantar
Wajar, bila banyak bangunan yang rusak, serta pohon, tiang dan bilboard yang tumbang ketika angin puting beliung melanda. Seperti yang terjadi di Kota Siantar pada Sabtu (06/07/2022) sekira pukul 15.08 WIB yang lalu.
Hanya saja, dibalik kewajaran tersebut, peristiwa angin puting beliung di Siantar juga menguak fakta lain yang patut menjadi pembelajaran.
Sore itu selepas puting beliung, banyak ditemukan bangunan porak poranda, puluhan pohon tumbang, serta ada juga sejumlah bilboard yang tumbang. Seperti di depan Hotel Sapadia, satu unit bilboard tumbang menimpa mobil Xpander.
Saat itu, mobil Xpander yang dikemudikan Wulan, warga Jalan Dalil Tani, Kota Siantar, sedang melintas. Selain Wulan, ada tiga penumpang berada di dalam mobil, diantaranya terdapat anak dibawa umur.
Pasca tumbang, terkuak fakta, kedalaman untuk bangunan pondasi bilboard yang tumbang hanya sekira satu meter. Dengan radius galian pondasi, diperkirakan satu meter.
Sedangkan tinggi konstruksi bilboard dari permukaan tanah sekira 8 meter. Dengan perincian, tiang bulat sebagai tonggak tingginya 3 meter lebih. Kemudian pada tiang tonggak berdiri bilboard berukuran sekira 4 meter lebar, dan tinggi 5 meter.
Sehingga tinggi konstruksi bilboard dari permukaan tanah sekira 8 meter. Serta sebagai tambahan, diatas permukaan tanah terdapat bangunan tapak mengitari tonggak, radiusnya sekira 1 meter.
Ahli kontruksi Mario Aljoan Ginting mengatakan, idealnya untuk pondasi kedalamannya 1/3 (sepertiga) dari tinggi keseluruhan bangunan konstruksi bilboard.
Pun begitu, kata Mario, bisa saja tidak sepertiga dari ketinggian konstruksi bangunan, dengan memperhitungkan struktur pondasi.
Hanya saja, tandas Mario, bangunan tapak dari tiang bilboard yang tumbang tersebut kekecilan, sehingga tidak mampu menahan angin. “Idealnya dalam pondasi 1/3 dari tinggi tiang,” sebut Mario, Rabu (10/08/2022).
Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya dan Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Siantar, Henry John Musa Silalahi ST MEng mengatakan, dalam kondisi normal, standart bangunan bilboard atau baliho memperhitungkan beban struktur reklame.
“Jika memang di lapangan kedalaman pondasinya hanya 1 meter dengan ketinggian 8 m, itu tidak sesuai,” ucap Musa Silalahi.
Lebih lanjut Musa Silalahi menginformasikan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Siantar tidak ada menerbitkan rekomendasi izin pendirian konstruksi bilboard, serta tidak ada menerbitkan perpanjangan perizinannya.
Editor: Purba
Discussion about this post