SBNpro – Siantar
30 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Siantar periode 2024-2029 baru saja dilantik beberapa hari yang lalu oleh Ketua Pengadilan Negeri setempat. Persisnya, pada 2 September 2024.
Pasca pelantikan, komposisi anggota dewan pun berubah. Sehingga, DPRD Kota Siantar saat ini belum memiliki alat kelengkapan dewan (AKD).
Baik AKD berupa Pimpinan DPRD Kota Siantar defenitif, komposisi pada 3 komisi, Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Badan Pembentukan Perda, dan Badan Kehormatan Dewan (BKD). Serta, fraksi-fraksi juga belum terbentuk.
Pimpinan DPRD Kota Siantar sementara, Timbul Marganda Lingga SH mengatakan, untuk membentuk fraksi dan AKD, pihaknya telah menyurati seluruh pimpinan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 yang memiliki kursi di DPRD Kota Siantar.
“Kita dari pimpinan sementara, sudah surati pimpinan parpol, sesuai regulasi yang ada. Untuk pembentukan fraksi terlebih dahulu,” ucap Timbul Marganda Lingga SH, selepas rapat koordinasi dengan anggota dewan di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Kota Siantar, Rabu 4 September 2024.
Dengan adanya surat Pimpinan DPRD sementara dimaksud, Timbul berharap, para pimpinan parpol sudah menentukan nama dan komposisi fraksinya dalam satu pekan ini. Tujuannya, agar fraksi-fraksi di DPRD Kota Siantar dibentuk. Lalu menyusul pembentukan AKD.
Sementara, terkait Perubahan APBD (P APBD) Tahun 2024 yang harus disahkan paling lama akhir bulan September 2024 ini, Timbul mengaku optimis P APBD Tahun 2024 dapat dituntaskan oleh DPRD Kota Siantar. “Kami optimis dapat disahkan bulan ini,” katanya.
Hal senada dikatakan Pimpinan DPRD Siantar sementara lainnya, Daud Simanjuntak. Menurutnya, sebaiknya 14 hari sebelum bulan September 2024 berakhir, pimpinan DPRD defenitif sudah ditetapkan. Agar pengesahan P APBD 2024 tidak melampaui bulan September 2024. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post