SBNpro – Siantar
Fraksi Golkar DPRD Kota Siantar dengan tegas menolak penambahan (pengeluaran) anggaran sebesar Rp 46,1 miliar dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018. Penolakan dilakukan, karena pengeluaran dinilai tidak sah.
Pernyataan itu disampaikan juru bicara Fraksi Golkar, Rini Silalahi pada sidang paripurna DPRD Kota Siantar, Jumat (17/05/2019), guna menyampaikan pendapat akhir Fraksi Golkar terhadap Pertanggung-jawaban Walikota Siantar atas Pelaksanaan APBD Kota Siantar tahun 2018.
Pun begitu, untuk pertanggung-jawaban pelaksanaan APBD Kota Siantar tahun 2018, Fraksi Golkar dapat menerimanya untuk disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) tentang pertanggung-jawaban APBD Kota Siantar tahun 2018, dengan realisasi belanja 948,337 miliar.
Selain itu, Fraksi Golkar yang terdiri dari Rini Silalahi sebagai ketua, Hendra Pardede sebagai sekretaris, serta Mangatas Silalahi, Juwita Nazli Pane dan Samuel Saragih, ketiganya sebagai anggota, juga meminta DPRD Kota Siantar untuk menindaklanjuti temuan BPK.
Pada kesempatan itu, Fraksi Golkar DPRD Kota Siantar juga mengingatkan Walikota Siantar. Fraksi Golkar meminta Walikota tidak semena-mena membuat kebijakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Editor : Purba
Discussion about this post