SBNpro – Siantar
Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Siantar minta Plt Walikota Siantar dr Susanti Dewayani SpA untuk menjalankan aturan yang telah ditetapkan melalui Perda APBD Tahun 2022.
Permintaan itu disampaikan secara resmi melalui pandangan umum Fraksi PDIP pada rapat paripurna DPRD Kota Siantar, Selasa (12)04/2022), tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Siantar tahun 2021.
Pada sidang paripurna itu, Fraksi PDIP melalui juru bicaranya Arif Hutabarat meminta Susanti Dewayani menjalankan aturan, dalam hal ini terkait rencana Pemko Siantar menggeser anggaran rehab berat Kantor Lurah Mekar Nauli sebesar Rp 1,77 miliar.
“Fraksi PDI Perjuangan meminta saudari Plt Walikota Pematangsiantar agar menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 yang sudah disetujui dan ditetapkan,” sebut Arif Hutabarat, anggota dewan dari PDIP saat membacakan pemandangan umum fraksinya.
Anggaran rehab berat Kantor Lurah Mekar Nauli akan digeser untuk anggaran pembangunan pintu gerbang (tapal batas) Kota Siantar di perbatasan. Padahal rehab berat kantor lurah tersebut sudah ditetapkan penganggarannya pada Perda APBD Kota Siantar Tahun 2022.
“Dimana pada rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar bersama mitra komisi dari pemerintah kota pada tanggal 5 sampai 7 April 2022 akan dilakukan pergeseran anggaran, yaitu, pembangunan Kantor Lurah Mekar Nauli menjadi tapal batas Kota Pematangsiantar. Mohon penjelasan saudari Plt Walikota,” tutur Arif Hutabarat.
Sebagaimana diberitakan SBNpro.com sebelumnya, Anggota Komisi III DPRD Kota Siantar Astronout Nainggolan mengingatkan Pemko Siantar, agar tidak melakukan perubahan anggaran secara sepihak. Bila itu terjadi, menurutnya, maka pergeseran anggaran tersebut merupakan pelanggaran terhadap peraturan.
“Gak bisa itu. Menyalahi aturan. Gak boleh, karena (anggaran) itu Perda,” tandas Astronout Nainggolan.
Kata Astronout, perubahan atau pergeseran anggaran hanya dapat dilakukan melalui Perubahan APBD. Atau, bisa juga dengan meminta persetujuan DPRD.
Serta, sebut Astronout, eksekutif bisa melakukan perubahan anggaran, bila ada yang “force majeure”. “Anggaran (APBD) itu Perda. Jadi jangan semata melihat itu sebagai anggaran. Tapi itu Perda,” ucap Astronout.
Lebih lanjut, baik Astronout maupun anggota dewan lainnya, Daud Simanjuntak membandingkan skala prioritas kegiatan anggaran antara rehab berat kantor lurah dengan pembangunan tapal batas.
Menurut Daud Simanjuntak, Komisi III DPRD Kota Siantar selalu mengedepankan skala prioritas dalam menetapkan program anggaran yang ditampung di APBD.
Dalam hal ini, sebutnya, rehab berat Kantor Lurah Mekar Nauli, lebih prioritas bila dibandingkan dengan pembangunan pintu gerbang perbatasan. “Kami selalu mengedepankan skala prioritas. Kantor lurah ini prioritas,” ucap Daud Simanjuntak. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post