SBNpro – Siantar
Puluhan karyawan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Horas Jaya (PHJ) Kota Siantar gelar aksi demo (unjuk rasa) di gedung DPRD dan Kejaksanaan Negeri (Kejari) Siantar, Senin (03/10/2022).
Saat aksi, karyawan PD PHJ bersama aktivis LSM Macan Habonaron yang bernaung di dalam Serikat Pekerja Mandiri (SPM) PD PHJ, keluhkan 8 bulan gaji karyawan yang tak kunjung dibayar.
Di Kejari Siantar, massa mendesak jaksa menindaklanjuti (mengusut) pengaduan LSM Macan Habonaron dan SPM. Pengaduan berupa dugaan korupsi dan pungli yang disinyalir melibatkan Plt Direktur Utama (Dirut) PD PHJ Toga Sehat Sihite.
Koordinator Aksi Unjukrasa SPM, Aleks Napitu mengatakan, adapun 8 bulan gaji karyawan yang belum dibayar berupa tunggakan gaji yang terjadi pada tahun 2017 hingga 2021.
Sedangkan dugaan korupsi, katanya, hal tersebut terkait dana yang dipotong dari gaji karyawan pada setiap bulannya sebesar Rp 50 ribu, untuk diberikan kepada karyawan atau keluarga karyawan yang mengalami musibah (kemalangan), seperti meninggal dunia. Dana itu diberikan sebagai bentuk bantuan.
Hanya saja, sebut Aleks, penyaluran bantuan kemalangan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Pasalnya, dana bantuan kemalangan sering terlambat diberikan kepada karyawan (keluarga karyawan) yang berhak menerimanya. “Ada yang setelah 8 bulan baru dicairkan,” ucap Aleks.
Sementara dugaan pungutan liar (pungli) yang diadukan ke Kejari Siantar, tutur Aleks, berupa tindakan petugas PD PHJ mengutip sejumlah uang kepada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di fasilitas umum (fasum).
Besaran kutipan bervariasi, tergantung luasan dan letak lapak yang “dikuasai” PKL untuk berjualan. “Ada yang dikutip (Rp) 5 ribu sampai (Rp) 10 ribu. Ada juga yang (Rp) 15 ribu dan (RP) 20 ribu,” ujarnya.
Aleks menduga, kutipan itu atas arahan Plt Dirut PD PDJ, Toga Sehat Sihite. Ia menduga demikian, karena petugas yang mengutip diberikan surat tugas. “Diduga atas perintah dirut. Karena ada surat tugas kepada karyawan untuk menagih,” tuturnya.
Untuk itu, jaksa dari Kejari Siantar dan DPRD Siantar diminta untuk menindaklanjuti soal 8 bulan gaji yang tidak dibayar, serta dugaan korupsi dan pungli. “Jika tidak, kami akan turun lagi kejalan (unjuk rasa kembali),” tukasnya.
Terkait tuntutan massa SPM, Anggota DPRD Kota Siantar, Suandi Apohman Sinaga, saat menerima pengunjukrasa mengatakan, DPRD Kota Siantar dalam waktu dekat akan memanggil Direksi PD PHJ dan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) guna menindaklanjuti tuntutan massa.
“Akan panggil manajemen (PD PHJ). Lalu melakukan rapat dengar pendapat,” ucap Suandi Sinaga didampingi anggota DPRD Siantar lainnya, Baren Alijoyo Purba.
Plt Dirut PD PHJ, Toga Sehat Sihite, melalui Whatsapp (WA) mengatakan, terkait dugaan korupsi dan pungli, ia menunggu proses dari Kejari Siantar. “klo sdh dilapor kita tunggu berproses,” sebutnya.
Sementara, soal tunggakan gaji, Toga tidak menjelaskan kapan gaji itu akan dibayarkan PD PHJ. Plt Dirut ini hanya merinci 8 bulan gaji yang tertunggak. Katanya, 4 bulan gaji tertunggak dimasa direksi yang lama. Sedangkan 4 bulan lainnya, dimasa pandemi Covid-19 di tahun 2021. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post