SBNpro – Siantar.
Untuk menggantikan posisi Mahadin Sitanggang yang telah berhalangan tetap karena meninggal dunia, Walikota Siantar Hefriansyah SE MM menugaskan Wanden Siboro sebagai Pelaksana Tugas Plt Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Siantar.
Hal tersebut dibenarkan Kabag Umum DPRD Kota Siantar, Ruskini Purba saat bertemu di ruang kerjanya usai menerima Surat Perintah Tugas (SPT), Wanden Siboro yang merupakan Kabag Keuangan Sekretariat DPRD sebagai Sekretaris DPRD Siantar, Selasa (10/04/18).
“Ini SPT-nya, sudah saya pegang. SPT Plt Sekwan kepada Wanden Siboro, bernomor 800/1833/IV/2018, aktif mulai tanggal 9 April 2018, ditandatangani langsung Walikota,” kata Ruskini kepada sejumlah awak media.
Di tempat yang sama, Wanden Siboro mengatakan bahwa penugasannya adalah atas rekomendasi dari pimpinan DPRD yang menginginkannya untuk menduduki jabatan Plt Sekretaris DPRD.
“DPRD merekomendasikan ke BKD supaya kita disini (mengisi jabatan Sekwan), mungkin dengan berbagai pertimbangan rekomendasi yang disampaikan DPRD mereka penuhi,” kata Walden.
Sebelumnya, Asisten I Administrasi Pemerintahan Umum Leonardo Simanjuntak juga membenarkan bahwa pimpinan DPRD Kota Siantar yang merekomendasi Wanden Siboro untuk menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Kota Siantar. (*)
Discussion about this post