SBNpro – Jakarta
Seorang penumpang pesawat Garuda dikabarkan baru saja menggugat PT Garuda Indonesia (GI).
Penumpang pesawat dengan nomor perbangan GA-264 dengan rute Bandara Soekarno Hatta-Jakarta ke Bandara Blimbingsari-Banyuwangi tersebut bernama B.R.A Kosmariam Djatikusomo.
Kosmariam meminta ganti rugi sebesar Rp 1,25 miliar atas kerugian material dan senilai Rp 10 miliar untuk ganti rugi imaterial.
Tribun Video melansir Kontan, David Tobing, Kuasa Hukum Kosmariam mengatakan, gugatan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (11/04/18).
Menurut David gugatan itu bermula dari insiden yang terjadi pada 29 Desember 2017 lalu.
Saat itu, pramugari Garuda menumpahkan dua gelas air panas ke tubuh Kosmariam yang menyebabkan cacat tetap saat memberikan makanan kepada penumpang.
“Kami menilai pramugari Garuda lalai, karena para pramugari yang menyediakan makanan sedang ngobrol satu sama lain, sehingga menumpahkan air panas,” kata David.
Akibat kejadian itu, kulit kliennya melepuh dan tidak bisa kembali seperti semula.
David mengatakan, penanganan dari pihak Garuda minim hanya memberikan salep.
“Setelah tiba di tempat tujuan memang langsung dibawa ke rumah sakit. Hanya saja selama 1,5 bulan pasca kejadian Garuda tidak pernah menghubungi lagi,” katanya.
Sementara itu, Senior Manager Public Relation PT Garuda Indonesia Ikhsan Rosan membantah pernyataan David.
Dia mengatakan pihak garuda telah memberikan biaya perawatan pada Kosmariam.
“Begitu kejadian, kita langsung bawa ke rumah sakit. Kembali ke Jakarta pun, kita tetap support biaya pengobatan ke penumpang,” kata Ikhsan kepad Kontan.co.id.
Ikhsan juga mengaku telah berpesan pada Kosmariam, jika pihak Garuda siap dihubungi jika ada kebutuhan terkait pengobatan.(*)
Sumber : Tribunnews.com
Discussion about this post