SBNpro – Siantar
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Siantar gelar sidang sengketa Pilkada Siantar Tahun 2024. Sengketa antara pasangan bakal calon (balon) perseorangan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar.
Sidang perdana ini digelar di Kantor Bawaslu Kota Siantar, Jumat (31/05/2024). Agendanya, penyampaian (pembacaan) gugatan (permohonan) pemohon dan tanggapan (jawaban) dari termohon atas permohonan pemohon.
Pada sidang sengketa kali ini, pemohon adalah balon Walikota dan Wakil Walikota Siantar, Hendra Simanjuntak dan Kiswandi SAg yang berjuang dari jalur perseorangan (independen).
Sedangkan termohon adalah Ketua KPU Kota Siantar, Muhammad Isman Hutabarat dan anggota KPU Kota Siantar lainnya.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Nanang Wahyudi yang juga Ketua Bawaslu Kota Siantar bersama anggota Ricky F Hutapea dan Frengki D Sinaga. Keduanya merupakan anggota Bawaslu Kota Siantar.
Adapun permohonan yang diajukan Hendra dan Kiswandi ke Bawaslu terkait keputusan (berita acara) KPU Kota Siantar tentang pengembalian berkas syarat dukungan pencalonan Hendra dan Kiswandi.
Dikesempatan itu, pada permohonannya, Hendra dan Kiswandi meminta majelis mengabulkan seluruh permohonannya.
Kemudian, Bawaslu diminta membatalkan keputusan KPU Kota Siantar atau berita acara model pengembalian data dan dokumen penyerahan syarat dukungan balon perseorangan tertanggal 15 Mei 2024 yang lalu. Serta memerintahkan KPU Kota Siantar segera melaksanakan putusan.
Disampaikan Hendra, ia dan Kiswandi merasa dirugikan atas tindakan KPU Kota Sianta yang mengembalikan dokumen syarat dukungan yang telah diterima pada 12 Mei 2024.
“Pemohon merasa dirugikan dan tidak diberikan kesempatan untuk mengikuti tahapan selanjutnya dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar,” ucap Hendra Simanjuntak.
Katanya, pihaknya telah menyerahkan dokumen syarat dukungan yang jumlahnya melebihi syarat dukungan minimal. Yakni, 20.805 dokumen syarat dukungan, dari kebutuhan 20.221 dokumen syarat dukungan minimal.
Hanya saja, jumlah dokumen syarat dukungan yang berhasil diunggah tidak seluruhnya ke Silon hingga batas waktu yang ditentukan KPU.
Itu terjadi, sebutnya, karena tenggang waktu antara sosialisasi hingga penyerahan dokumen syarat dukungan terlalu singkat.
Dimana sosialisasi dilakukan pada 5 Mei 2024, lalu penyerahan dokumen syarat dukungan pada 8 – 12 Mei 2024. Dimana, pada masa itu pemohon masih meminta dukungan masyarakat, berupa KTP serta pernyataan dukungan.
Kemudian, tidak berhasilnya dokumen syarat dukungan diunggah ke Silon, juga karena sistem Silon baru diterima pemohon pada 9 Mei 2024, lalu tim IT pemohon terlebih dahulu mempelajari dan beradaptasi dengan sistem Silon tersebut. Sementara, masa akhir pengunggahan ke Silon hanya sampai 15 Mei 2024.
Hal lainnya, sistem Silon sempat tidak dapat memproses pengunggahan. Itu terjadi, karena sistem Silon membatasi kapasitas file berukuran maksimal 100 MB.
Dampak dari pembatasan kapasitas, pemohon harus memecah dokumen excel dan pdf sesuai batas kapasitas maksimal. Selain itu, sistem Silon juga membatasi jumlah file yang dapat diunggah, maksimal 1.999 file.
Permasalahan lainnya yang disebut Hendra menghambat keberhasilan mengunggah dokumen syarat dukungan, karena format excel yang diberikan KPU berupa format excel tahun 2003, sedangkan yang digunakan secara umum adalah format excel tahun 2010 – 2016.
“Dampaknya, penginputan tanggal lahir selalu invalid ketika dilakukan peng-upload-an yang membuat pemohon harus mengubah secara manual, dan akjbatnya terjadi kelambanan dalam proses pengunggahan di sistem Silon, sehingga tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan KPU,” ucap Hendra, lalu menambahkan, terjadi pelambatan dalam proses pengunggahan.
Terkait permohonan tersebut, KPU Kota Siantar dalam jawabannya yang disampaikan anggota KPU Kota Siantar Roy Marsen Simarmata, menyebut, permohonan Hendra dan Kiswandi tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020 tentang penyelesaian sengketa Pilkada.
Sebut Roy, dokumen syarat dukungan harus di upload ke Silon, merupakan amanah surat keputusan KPU dan Surat Dinas KPU Nomor 707/PL.02.2-SD/05/2024.
Ungkap komisioner ini, KPU telah memberikan waktu kepada pemohon selama 7 hari untuk mengunggah dokumen syarat dukungan ke Silon. Namun yang berhasil diunggah hanya 4.383 dokumen, dari syarat dukungan minimal yang harus diunggah 20.221 dokumen. Karena tidak memenuhi syarat dukungan minimal, termohon pun mengembalikan dokumen.
Katanya, termohon selalu berkoordinasi dengan tim penghubung pemohon. Hanya saja tim penghubung pemohon dalam koordinasinya tidak pernah menyampaikan permasalahan sebagaimana disampaikan pemohon.
“Bahwa alasan pemohon yang memiliki waktu terlalu singkat sebagaimana tertuang dalam alasan permohonan pemohon dalam angka 3 dan 4 terkesan berlebihan dan patut dikesampingkan,” tutur Roy Marsen Simarnata didampingi Muhammad Isman Hutabarat, anggota KPU Kota Siantar lainnya Chuca Ashari dan Kasubag Tekhnis Sekretariat KPU Kota Siantar Wanjul Simaremare. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post