SBNpro – Simalungun
Pasangan suami istri (Pasutri), MS dan YA telah ditetapkan penyidik Satreskrim Polres Simalungun sebagai tersangka penipuan dan penggelapan dana investasi, umroh, serta dana simpanan murid Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Keduanya pun telah ditahan.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald Sipayung kepada jurnalis, Sabtu (12/11/2022) mengatakan, tersangka menjanjikan provit kepada penanam modal (korban) pada bisnis investasinya. Investasi disebut untuk kegiatan proyek di perkebunan.
Hanya saja modal yang ditarik, dikatakan tidak “diputar” tersangka sebagaimana lazimnya bisnis investasi.
“Jadi investasinya menjanjikan proyek di perusahaan perkebunan. Ternyata memang tak ada. Dia tidak ada punya proyek di perkebunan itu. Itu yang pertama di tahun 2018 lah,” ucap AKBP Ronald Sipayung.
Adapun modal yang ditarik dari sejumlah korban, papar Ronald, awalnya Rp 1 miliar. Kemudian Rp 2 miliar. Dari modal itu, provit yang harus dibayar tersangka kepada korbannya sebesar Rp 100 juta dan Rp 200 juta. Karena provit dijanjikan 10 persen dari modal.
“Yang pertama ada (Rp) 1 miliar. Lalu (Rp) 2 miliar. Itukan harus bayar provit 10 persen. Kalau (RP) 1 miliar kan dapat 100 juta. Dana sebagian sudah dibayar untuk provit itu. Walaupun si korban kerugiannya masih besar dibanding provit yang diterima,” tuturnya.
Beberapa lama kemudian, tersangka kesulitan membayar (memberikan) provit yang dijanjikan kepada penanam modal. Untuk menalangi provit, tersangka diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana umroh dan simpanan murid PAUD.
“Nah, kalau yang pertama diakan ada ngasi (memberikan) provit. Provitnya dijanjikan 10 persen. Memangkan uang itu tidak diputar sama dia. Dalam waktu tertentu dia masih mampu membayar provit, tapi ditahun berikutnya diakan mencari dana untuk membayar provit itu kan,” ujarnya.
Rentetan proses dari perkara dugaan penipuan dan penggelapan itu dinilai masuk akal, oleh penyidik. “Menurut kita nyambung dan masuk logika,” katanya.
Sebut Ronald, dana umroh yang diduga digelapkan tersangka senilai Rp 700 juta. Sedangkan dana tabungan murid PAUD yang diduga digelapkan sebesar Rp 590 juta. Sehingga totalnya, sekira Rp 1,3 miliar.
Bahkan disebut, tidak tertutup kemungkinan kedua tersangka akan dijerat dengan pidana pencucian uang. Namun ada sedikit kesulitan penyidik dalam menangani perkara. Karena aset tanah yang diduga dari hasil tindak pidana, telah diagunkan ke bank.
“Ya pastilah. Cuma kita sekarang ini mau mendalaminya (pencucian uang). Untuk sekarang aset yang kita sita, yang tadi itu. Aset tanahnya yang sudah diagunkan ke Bank,” ungkap Kapolres, sembari menambahkan, tersangka menerima pinjaman dari bank sebesar Rp 5 miliar. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post