SBNpro – Siantar
Jumat (06/04/18) sekira jam 22.00 Wib, personil Sat Narkoba Polres Siantar meringkus pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan.
Ari Sandi ( 21) adalah penduduk Jalan Gunung Sinabung, Gang Saudara, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan.Darinya disita barang bukti sebanyak lima paket narkotika diduga jenis sabu seberat 0,80 gram.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Mulyadi, Sabtu (07/04/18) mengatakan, tertangkapnya Ari Sandi setelah adanya informasi dari warsyarakat sehingga dilakukan penyelidikan yang berujung penangkapan.
Dari tangan kiri Ari Sandi, ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 5(lima) paket, dan setelah ditanyakan kepada pelaku mengaku barang bukti tersebut diterimanya dari temannya.
Sebelumnya, saat petugas melakukan penangkapan, Ari Sandi sempat melakukan perlawanan kepada petugas, namun dari aksinya yang melawan dapat diredam oleh petugas.
“Motif Ari Sandi menjadi pengedar sabu untuk cari keuntungan biar ada uangnya untuk beli sabu,” ujar Kasat Narkoba AKP Mulyadi.
Lanjutnya, Ari Sandi dikenakan Pasal 114 subsider 112 Undang Undang 35 tahun 2009 ancaman 5 tahun penjara.
Penulis : Hamzah
Editor : Herman Maris
Discussion about this post