SBNpro – Medan
Plt Walikota Pematang Sianțar dr Susanti Dewayani SpA sah menjabat Wali Kota Pematang Siantar defenitif, pasca dilantik Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubsu Jalan Sudirman, Medan, Senin (22/02022).
Selain melantik Wali Kota Pematang Siantar, Gubernur Edi juga melantik Wali Kota Tanjungbalai H Waris Thalib SAg MM.
Sebelumnya, tepat enam bulan lalu, yakni 22 Pebruari 2022 di tempat yang sama, juga oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dilantik sebagai Wakil Wali Kota Pematang Siantar, yang selanjutnya menjadi Plt Wali Kota Pematang Siantar.
Saat itu, Susanti sendirian dilantik sebagai Wakil Wali Kota Pematang Siantar. Sebab pasangannya Ir Asner Silalahi yang merupakan calon Wali Kota Pematang Siantar saat Pilkada Tahun 2020 lalu, meninggal dunia sebelum pelantikan.
Pelantikan Susanti sebagai Wali Kota Pematang Siantar sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.12-1338 Tanggal 8 Juni 2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Wali Kota Pematang Siantar dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Wali Kota Pematang Siantar Provinsi Sumatera Utara.
Keputusan Mendagri tersebut, berlaku sejak tanggal pelantikan hingga akhir masa jabatan Wali Kota Pematang Siantar hasil Pilkada Serentak 2020.
Pelantikan Wali Kota Pematang Sianțar ditandai dengan pembacaan keputusan Mendagri, pengambilan sumpah jabatan oleh Gubernur Sumut atas nama Presiden RI, penandatanganan berita acara sumpah jabatan; pemasangan tanda pangkat, penyematan tanda jabatan, dan penyerahan petikan keputusan Mendagri oleh Gubernur Sumut, serta pnandatanganan fakta integritas.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dalam sambutannya mengatakan, tata kelola pemerintah tidak semudah mengelola organisasi lain. Katanya, untuk mengelola pemerintahan, referensinya ada di sistem manajemen nasional, namun tidak terperinci dan tidak teknis.
Walikota, sebutnya, berhak mengatur APBD. Sebab wali kota merupakan pejabat politik yang dipilih oleh rakyat. Sehingga wali kota berwenang memilih prioritas pembangunan. “Anda yang paling tau APBD Anda,” katanya.
Gubernur Edi juga menyampaikan lima hal yang diatur dalam tata kelola keuangan pemerintah yang selama ini terus menjadi persoalan. Diantaranya, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.
“Benar-benarlah melakukan tata kelola pemerintahan. Apalagi kondisi negara sedang tidak baik-baik saja. Inflasi di Sumut saat ini 5,6 persen,” terangnya.
Gubernur Edi mengibaratkan inflasi dengan tensi atau tekanan darah. Jika tensi terlalu tinggi, maka bisa menyebabkan stroke. Begitu juga bila terlalu rendah, sangat membahayakan.
Di akhir sambutannya, Gubernur Edi mengucapkan selamat kepada Wali Kota Pematang Siantar. “Sayangi rakyat, cintai rakyat dengan sepenuh hati. Lakukan yang terbaik. Lakukan konsolidasi dan lobi-lobi politik untuk kepentingan rakyat, bukan utk kepentingan pribadi atau kelompok,” pesannya. (Rel/*)
Discussion about this post