SBNpro – Medan
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi lantik dr Susanti Dewayani SpA sebagai Wakil Walikota Siantar periode 2022 – 2027 di Aula Tengku Rizal Nurdin Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa (22/02/2022).
Pelantikan ditandai dengan pengangkatan sumpah jabatan terhadap dr Susanti Dewayani SpA sebagai Wakil Walikota Siantar. Lalu Gubernur menyematkan tanda pangkat di pundak, dan tanda jabatan di dada kiri.
Sebelum pengangkatan sumpah jabatan, serta sebelum penyematan tanda pangkat dan jabatan dilakukan oleh Gubsu, ASN dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Sumatera Utara membacakan Surat Keputusan (SK) Mendagri.
Melalui SK Mendagri yang dibacakan tersebut, tegas dinyatakan, masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Siantar hasil Pilkada 2020 selama 5 tahun. Yakni, periode 2022 – 2027.
Hanya saja, masa jabatan itu dapat dipangkas menjadi tidak 5 tahun, bila terkena dampak dari ketentuan undang-undang (UU). Pemangkasan jabatan diikuti dengan pemberian kompensasi uang.
“Kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada diktum ke satu, memegang jabatan selama 5 tahun. Dan apabila yang bersangkutan memegang jabatan tidak sampai 5 tahun yang diakibatkan peraturan perundang-undangan, maka diberikan kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa,” ucap ASN Biro Pemerintahan dan Otda tersebut saat membacakan SK Mendagri.
Sementara itu Gubsu Edy Rahmayadi dalam pidatonya menyampaikan tugas utama dari pejabat politik (termasuk Wakil Walikota). Katanya, pejabat politik bertugas untuk mensejahterakan rakyat.
Kemudian Gubsu meminta dr Susanti untuk mengembangkan Kota Siantar. Serta meminta Susanti merapikan pendapatan daerah, meski masa jabatan Susanti tidak panjang. Namun diharapkan mampu memberikan solusi untuk menyelesaikan persoalan. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post