SBNpro-Siantar
Beredar risalah pemberitahuan putusan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Boy Paradi Purba dijatuhi hukuman denda Rp 916.000 oleh Majelis Hakim Pengadilan Kota Pematangsiantar. Hukuman itu terkait kandasnya gugatan Boy perihal Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan DPC Pematangsiantar.
Namun hingga kini, kuasa hukum penggugat mengaku belum mengetahui adanya putusan hakim tersebut. “Kami gak hadir pada saat pembacaan putusan, dan salinan putusannya juga sampai saat ini belum kita terima. Jadi kita belum bisa memberikan komentar apapun terkait persoalan itu,” ujar kuasa hukum penggugat, Willy Sidauruk, beberapa waktu lalu.
Hal yang sama diakui pihak tergugat, DPC PPP Kota Pematangsiantar. “Loh, putusannya belum ada sampai sama saya. Tapi itupun, nanti saya coba cari mengenai kebenaran informasi itu,” ujar Ketua DPC PPP Pematangsiantar, Heri Agus Siahaan.
Informasi yang diterima SBNpro, Pengadilan Negeri melalui juru sita pengganti, Misngadianto telah memberikan risalah pemberitahuan putusan pengadilan pada tanggal 22 Januari 2018 lalu. Dalam risalah putusan itu, diketahui Hakim Pengadilan Negeri menghukum penggugat Boy Paradi Purba untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 916.000.
Penulis : Rendi
Editor : Sitanggang
Discussion about this post