SBNpro – Siantar
Gugatan (permohonan) Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Siantar nomor 3 Susanti Dewayani dan Ronald Tampubolon tercatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan teregistrasinya gugatan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar belum dapat menetapkan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Siantar terpilih dalam waktu dekat ini.
Penetapan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Siantar terpilih baru dapat dilakukan setelah MK memutus perkara yang disengketakan (dimohonkan) Susanti-Ronald, serta setelah KPU Kota Siantar menindaklanjuti putusan MK.
“Penetapan calon terpilih menunggu putusan MK,” ucap Koordinator Divisi Tekhnis Penyelenggaraan KPU Kota Siantar Chucha Ashari SH, Sabtu 4 Januari 2025
Ditemui di kantornya di hari yang sama, Koordinator Divisi Hukum KPU Kota Siantar Roy Marsen Simarmata SH menegaskan gugatan Susanti-Ronald lanjut ke sidang MK.
Hal itu diketahui, sebut Roy, setelah pihaknya memeriksa situs MK. “Semalam cek situs MK, sudah ada nomor registrasinya, dan akta soal registrasi. Itu menunjukkan masuk ke tahap persidangan,” ujar Roy.
Hanya saja, hingga Sabtu sore 4 Januari 2025, KPU Kota Siantar belum menerima salinan permohonan pemohon dari MK, meski gugatan telah teregistrasi. “Sampai hari ini kami masih menunggu salinan permohonan dari MK,” katanya.
Terkait kesiapan KPU Kota Siantar dalam menghadapi gugatan, Roy mengatakan, ia bersama komisioner lainnya masih akan mempelajari gugatan dari pemohon, Susanti-Ronald.
“Kesiapan KPU Siantar masih mau mempelajari permohonan. Karena (permohonan) belum diterima. Meski pada pokoknya sudah tahu (permohonan) yang menjadi pokok persoalan,” sebutnya.
Ungkap Roy, yang dipersoalkan paslon nomor 3 dalam gugatannya terkait money politik. Sehingga gugatan pemohon tersebut perlu dianalisa lebih teliti oleh KPU Kota Siantar sebagai termohon.
Tutur Roy, bukan hanya materi gugatan yang akan diulas KPU Kota Siantar. Melainkan, soal syarat formil seperti legal standing dari pemohon dan jangka waktu mendaftarkan gugatan ke MK dalam kurun waktu 3 hari kerja setelah penetapan rekapitulasi perolehan suara, juga akan dibahas.
“Perlu juga dipelajari syarat formil dari permohonan pemohon. Seperti legal standing. Termasuk soal waktu mengajukan (mendaftarkan) gugatan. Mereka ajukan permohonan (gugatan) kan tanggal 11 Desember 2024. Kami menetapkan rekapitulasi perolehan suara tanggal 3 Desember 2024,” tandas Roy.
Diketahui dari situs MK, paling cepat 4 hari kerja, MK akan melakukan sidang pemeriksaan pendahuluan terhitung sejak permohonan dicatat pada e-BRPK.
Sementara, Sekretaris Tim Pemenangan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Siantar Nomor 1 Wesly Silalahi dan Herlina, Metro Bodyart Hutagaol mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan dari Susanti-Ronald di MK.
“Intinya kami malam ini lakukan pertemuan untuk itu. Kami siap hadapi gugatan itu, dan kami akan siapkan PH (Penasehat Hukum),” ucap Metro Hutagaol. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post